Evaluasi PPDB Madrasah 2025: Ombudsman Kepri Dukung Inovasi dan Transparansi Kemenag Batam

Ombudsman RI Perwakilan Kepri menerima kunjungan kerja dari Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam di kantor Ombudsman Kepri di Batam. (F-Ombudsman)

Batam (SN) – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) baru-baru ini menerima kunjungan kerja dari Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam di kantor Ombudsman Kepri. Dalam pertemuan yang hangat tersebut, kedua pihak berdiskusi mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah yang diselenggarakan oleh Kemenag.

Pada kesempatan itu, Kemenag menyampaikan bahwa PPDB Madrasah untuk tahun 2025 akan mengadopsi Aplikasi Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Satu Pintu (PRIMA SATU), yang berlaku mulai tingkat Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah, hingga Aliyah. Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah proses penerimaan dan memastikan efisiensi dalam penyelenggaraannya.

Menyambut inovasi ini, Adi Permana, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Kepri, mengungkapkan apresiasi atas langkah tersebut. Ia berharap aplikasi ini dapat menerapkan prinsip transparansi dengan baik.

“Seleksi melalui aplikasi ini harus dapat diakses oleh semua pihak, baik peserta didik maupun masyarakat umum, tanpa harus melalui login, guna menghindari potensi penyimpangan dan intervensi dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya pada Selasa (18/2/2025).

Dalam kesempatan itu, Ombudsman Kepri juga menyoroti dua aspek penting dalam PPDB: jalur prestasi dan jalur afirmasi. Menurut Adi, jalur prestasi perlu memiliki indikator yang jelas, baik untuk prestasi akademik maupun non-akademik, lengkap dengan tingkat dan skala prioritasnya.

Hal ini penting agar petugas verifikator dapat melakukan verifikasi secara tepat, menghindari kesalahan dalam menentukan kelulusan calon peserta didik.

Terkait dengan jalur afirmasi, yang diperuntukkan bagi mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi, Ombudsman Kepri mengingatkan agar Kemenag Kota Batam menjalin koordinasi yang erat dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial setempat.

“Hal ini penting untuk mengantisipasi masalah terkait bukti dokumen yang disertakan oleh calon peserta didik,” ungkap Adi.

Tak hanya itu, Ombudsman Kepri juga mengimbau Kemenag Kota Batam untuk memerintahkan setiap madrasah untuk membentuk kanal pengaduan PPDB serta menunjuk petugas pengelola. Ombudsman berharap kanal pengaduan ini dapat diintegrasikan dengan Kemenag Kota Batam dan menjadi bahan evaluasi untuk pelaksanaan PPDB ke depannya.

“Selama ini, banyak aduan yang masuk kepada kami terkait proses verifikasi, hasil seleksi, hingga daftar ulang. Kami berharap Kemenag memperhatikan masalah ini, dan setiap pimpinan madrasah agar melakukan pengawasan dan pembinaan yang lebih ketat,” tutup Adi. (SN)

Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *