Harmonisasi Data Zakat dan Wakaf: Langkah Maju Kemenag dan Mitra

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kemenag, Waryono Abdul Ghafur saat rapat tindak lanjut integrasi data dan evaluasi kolaborasi Zakat dan Wakaf di Jakarta, Selasa (11/06/2024). (F-Kemenag)

Jakarta (SN) – Kementerian Agama (Kemenag) bersama Bank Indonesia (BI), Badan Wakaf Indonesia (BWI), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mengambil langkah maju dengan melakukan harmonisasi data zakat dan wakaf.

Ide ini bertujuan untuk menciptakan satu data tunggal yang akurat dan transparan, serta menjawab perbedaan mazhab dan standar ensiklopedia zakat dan wakaf.

Dalam Rapat Tindak Lanjut Integrasi Data dan Evaluasi Kolaborasi Zakat dan Wakaf di Jakarta, Selasa (11/06/2024) sebagaimana dikutip di laman resmi Kemang. Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kemenag, Waryono Abdul Ghafur mengungkapkan pentingnya harmonisasi data zakat dan wakaf untuk menjunjung transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan.

“Data zakat dan wakaf setidaknya meliputi tujuh aspek utama, termasuk informasi tentang pemberi dan penerima, tanggal dan waktu pemberian, lokasi harta, jenis harta, tujuan, serta status pengelolaan, pemanfaatan, dan pengembangan harta,” katanya.

Lebih lanjut, Waryono menyoroti potensi tumpang tindih antara penerima wakaf (mauquf alaihi) dan mustahik zakat, menyatakan bahwa mentalitas mustahik dan mauquf alaihi perlu dibentuk agar menjadi muzakki dan wakif.

“Pentingnya harmonisasi data berdasarkan regulasi zakat dan wakaf, sambil menekankan bahwa working group dalam zakat dan wakaf harus mampu menginventarisasi isu dan tantangan, serta memastikan koordinasi berjalan dengan baik,” ujarnya.

Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak termasuk Sekretaris Utama BAZNAS Muchlis Hanafi, Plt. Kasubdit Kelembagaan dan Informasi Zakat dan Wakaf Abdul Fatah, perwakilan Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah BI, perwakilan BWI, dan Kementerian ATR/BPN, yang menunjukkan komitmen bersama untuk meningkatkan pengelolaan zakat dan wakaf di Indonesia.

Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *