Kepala Kemenag Tanjungpinang Mendorong Implementasi Program Pengendalian Gratifikasi
Tanjungpinang (SN) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tanjungpinang, Ahmad Husein, memberikan instruksi tegas kepada stafnya untuk segera bertindak dan mematuhi petunjuk terkait implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) Satuan Kerja Kementerian Agama Tahun 2024. Instruksi tersebut diberikan sebagai tanggapan atas Surat dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI yang diterima pada tanggal 20 Februari 2024.
Instruksi tersebut disampaikan setelah pelaksanaan apel pagi di halaman kantor Kementerian Agama Kota Tanjungpinang pada Selasa (11/06/2024). Salah satu langkah yang diambil adalah pemasangan spanduk bertuliskan ‘Tolak Gratifikasi’ oleh tim Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
“Ini sebagai pesan yang harus disampaikan kepada masyarakat sebagai komitmen dari instansi Kemenag Tanjungpinang,” kata Ahmad Husein.
Sebelumnya, pada tanggal 14 Mei 2024, tim UPG telah dibentuk di bawah pimpinan langsung Ahmad Husein. Pembentukan tim ini merupakan respons terhadap surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi RI kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI terkait Pedoman Monitoring dan Evaluasi Program Pengendalian Gratifikasi Tahun 2023, serta dalam rangka implementasi Program Pengendalian Gratifikasi Tahun 2024.
Ahmad Husein menjelaskan bahwa langkah-langkah yang diambil hari ini merupakan respons atas petunjuk dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama. Ia menekankan pentingnya agar semua laporan tindak lanjut Penerapan PPG Semester I sudah siap sebelum batas waktu yang ditetapkan, yaitu tanggal 14 Juni 2024.
“Selain itu, seluruh pegawai diinstruksikan untuk mengikuti pembelajaran e-learning bimbingan teknis (bimtek) pengendalian gratifikasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujarnya.
Dengan langkah-langkah ini, Kantor Kemenag Kota Tanjungpinang menegaskan komitmennya dalam mencegah dan menolak praktek gratifikasi serta memastikan implementasi program pengendalian gratifikasi berjalan efektif sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.
“Ini merupakan langkah proaktif dari instansi tersebut dalam upaya pemberantasan korupsi dan penegakan integritas di lingkungan kerja,” tegasnya.
Wartawan : Sahrul
Editor : M Nazarullah