Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam Memutuskan Terdakwa Pembunuhan Berencana Dihukum Mati

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam membacakan putusan dalam sidang perkara tindak pidana pembunuhan berencana dengan terdakwa Ahmad Yuda bin Hasan,  Kamis (06/06/2024). (F-Ist)

Batam (SN) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang dengan agenda membacakan putusan perkara tindak pidana pembunuhan berencana terhadap mantan Direktur RSUD Padang Sidimpuan, Tetty Rumondang Harahap dengan terdakwa Ahmad Yuda bin Hasan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menyatakan bahwa terdakwa Ahmad Yuda bin Hasan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

“Sebagai akibatnya, terdakwa dijatuhi hukuman pidana mati,” kata ketua hakim, pada Kamis (06/06/2024).

Dalam pembacaan putusannya, Ketua Majelis Hakim menegaskan bahwa perbuatan terdakwa tidak memiliki rasa kemanusiaan karena melibatkan pembunuhan secara sadis.

“Oleh karena itu, hukuman mati dianggap sebagai hukuman yang setimpal,” tegasnya.

Persidangan ini dipimpin oleh hakim ketua Benny Dharma Yoga didampingi hakim anggota David P Sitorus, dan Monalisa. Tim Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Batam, yang dipimpin oleh Karya So Imanuel juga hadir dalam persidangan.

Kasus ini bermula dari konflik antara terdakwa Ahmad Yuda bin Hasan dan korban Tetty Rumondang Harahap terkait permintaan uang sebesar Rp50 miliar, yang diajukan terdakwa untuk keperluan pencalonan diri sebagai Bupati di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

Setelah ditolak oleh korban, terdakwa secara emosional melakukan pembunuhan yang keji dan diduga membakar rumah untuk menghilangkan jejak.

Istri siri terdakwa, yang masih di bawah umur, juga turut terlibat dalam aksi tersebut. Sebelumnya, istri siri Ahmad Yuda telah dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun melalui sidang tertutup di Pengadilan Negeri Batam pada Desember 2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepri, Denny Anteng Prakoso, menyatakan bahwa putusan Majelis Hakim PN Batam dalam kasus pembunuhan mantan direktur RSUD Padang sesuai dengan tuntutan dari penuntut umum, yaitu hukuman mati.

Terhadap putusan ini, Penuntut Umum menerima sementara, sementara Penasihat Hukum Terdakwa berencana mengajukan banding terhadap amar putusan tersebut.

Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *