22 WNI yang Tertangkap Tanpa Visa Haji di Arab Saudi Akan Dideportasi

Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B Ambary. (F-Kemenag RI)

Mekkah (SN) – Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B Ambary, memastikan bahwa 22 warga negara Indonesia (WNI) yang tertangkap oleh pihak keamanan Saudi karena tidak menggunakan visa haji ketika menuju Makkah, akan segera dideportasi. Sementara dua orang yang menjadi koordinator dalam kelompok tersebut, telah menjadi tersangka dan akan diproses hukum.

Mereka diamankan setelah tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen perhajian di Miqat di Bir Ali, Madinah pada 28 Mei 2024, sekitar pukul 12.00 Waktu Arab Saudi (WAS). Menurut Yusron, status deportasi berlaku bagi 22 WNI tersebut, dengan larangan masuk ke Arab Saudi hingga 10 tahun ke depan.

“Dua kali tim dari KJRI telah menemui mereka. Dan putusannya, mereka akhirnya dipindahkan ke imigrasi. Pagi ini, tim KJRI sedang mendampingi mereka untuk proses exit. Insya Allah, 22 jamaah akan kembali ke Indonesia dengan penerbangan Garuda besok malam (1 Juni 2024) pukul 11.00 WAS dari Madinah ke Jakarta,” jelas Yusron seperti dilansir di laman resmi Kemenag RI.

Terkait denda, Yusron menjelaskan bahwa otoritas Saudi telah mengumumkan bahwa denda akan diberlakukan mulai 2 Juni 2024.

Direktur Layanan Haji Luar Negeri, Subhan Cholid, mengimbau jemaah untuk tidak tergiur oleh tawaran berhaji secara non-prosedural dengan menggunakan visa non haji. Arab Saudi saat ini sedang memperketat aturan terkait visa haji.

“Bagi jemaah yang ingin berhaji namun hanya memiliki visa ziarah, sebaiknya tidak memaksakan diri. Visa ziarah tidak memungkinkan masuk ke Makkah sampai 15 Zulhijjah 1445H. Jemaah dapat mendiskusikan hal ini dengan travelnya, termasuk jika ada rencana pembatalan keberangkatannya,” tegas Subhan.

Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *