Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Calon Perseorangan Cagub dan Cawagub Kepri 2024 Berakhir Tanpa Dukungan

Ketua KPU Provinsi Kepri, Indrawan Susilo Pribowo (F-Dok KPU Kepri)

Tanjungpinang (SN) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah mengumumkan berakhirnya proses penyerahan dokumen syarat dukungan bagi calon perseorangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepri Tahun 2024.

Adapun proses penyerahan untuk calon perseorangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepri tahun 2024 dilaksanakan mulai tanggal 8 hingga 12 Mei 2024 di Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau.

Dari rilis yang diterima redaksi media ini, Senin (13/05/2024) dimana, hingga batas akhir penyerahan dokumen, tidak ada satupun pasangan calon perseorangan yang berhasil memenuhi syarat dukungan yang ditetapkan. Hal ini berarti tidak ada dokumen syarat dukungan yang diserahkan hingga batas waktu pukul 23.59 WIB tanggal 12 Mei 2024.

Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau, Indrawan Susilo Prabowoadi mengatkan, meskipun proses penyerahan dokumen syarat dukungan telah berakhir tanpa adanya dukungan yang memenuhi syarat, KPU Provinsi Kepri tetap melanjutkan proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepri Tahun 2024 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

“Dengan berakhirnya proses penyerahan dokumen syarat dukungan ini, tahapan selanjutnya dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepri Tahun 2024 akan terus berlanjut sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepri,” ujar Indrawan.

Wartawan : Sahrul
Editor : M Nazarullah

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *