Satresnarkoba Polres Karimun Ungkap Kasus Narkoba Asal Malaysia, 3 Tersangka Diamankan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus dan Kasatresnarkoba menunjukan tersangka juga barang bukti berupa narkoba jenis Sabu dan Ekstesi dari Malaysia, saat konferensi pers di Karimun, Kamis (9/05/20240 (F-Riko)

Karimun (SN) – Satresnarkoba Polres Karimun kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba di Karimun dan berhasil meringkus 3 orang tersangka dengan inisial DH, BI, dan AL serta mengamankan barang bukti berupa 1.694,6 gram sabu, 763 pil ekstasi, dan 60 butir happy five.

Hal itu terungkap saat Polres Karimun menggelar konferensi pers pada, Kamis (9/05/2024), yang dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Alfin Dwi, dan Kasubsipenmas Ipda Zulfikar.

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (23/04/2024) lalu sekitar pukul 20.15 WIB. Sat Resnarkoba Polres Karimun mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga menyimpan, memiliki, atau melakukan transaksi narkotika di Perumahan Levander Kelurahan Tebing, Karimun.

“Personil Sat Resnarkoba Polres Karimun dalam kasus ini berhasil mengamankan 3 orang yang berada di dalam kamar rumah DH, BI, dan AL. Dalam penggeledahan, ditemukan 4 bungkus besar narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening seberat 1.689,3 gram, 1 paket kecil sabu seberat 5,3 gram, 376 butir pil ekstasi berlogo Barcelona warna biru, 387 butir pil ekstasi berlogo Tengkorak warna merah muda, dan 60 butir Happy five berada di dalam lemari,” ujar AKBP Fadli.

Selanjutnya, anggota Satresnarkoba melakukan interogasi terhadap sdr. Inisial DH yang mengakui mendapatkan barang tersebut dari seorang laki-laki warga negara Malaysia dengan inisial FR (DPO) yang berada di Johor, Malaysia.

Dari pemeriksaan, pelaku DH mengaku barang bukti tersebut dibawa dari Malaysia ke Tanjung Balai Karimun menggunakan kapal ferry dari Pelabuhan Kukup, Malaysia.

“Saat tiba di perairan depan Coastal Area, barang bukti tersebut dibuang ke laut dan kemudian disambut oleh BI dan AL yang sudah menunggu menggunakan perahu sampan berwarna coklat milik BI,” tutur Fadli.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Undang–Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp1 miliar sampai Rp10 miliar, dan Pasal 62 ayat (1) Undang–Undang RI No 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda Rp100 juta.

Wartawan : Riko
Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *