Polri Resmi Pecat Anggota yang Terlibat Pemerasan di DWP: Sanksi PTDH Diberikan kepada MEY

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat konperensi pers terkait sanksi PTDH terhadap MEY yang melakukan pemerasan terhadap pengunjung  DWP, Kamis, (2/1/2025). (F-Humas Polri)

Jakarta (SN) – Polri akhirnya menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada personel berinisial MEY, setelah menjalani sidang Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis, (2/1/2025).

MEY yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, terbukti melakukan pemerasan terhadap pengunjung Djakarta Warehouse Project (DWP), sebuah perbuatan yang mencoreng citra kepolisian.

Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Sidang KKEP, Wairwasum Polri Irjen Yan Sultra Indrajaya, memutuskan bahwa MEY telah melanggar kode etik Polri. Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa sanksi PTDH dijatuhkan sebagai konsekuensi dari perbuatannya.

“Perbuatan yang dilakukan oleh MEY dianggap tercela dan melanggar prinsip-prinsip etik yang dipegang oleh institusi Polri,” ujar Brigjen Trunoyudo, dikutip dari laman humas polri, Jumat (3/1/2025).

Baca Juga : Polri Tegaskan Komitmen Menegakkan Etika dan Disiplin Anggota, Tindak Tegas Pelanggaran MEY

Dalam proses sidang, ada 9 saksi yang dihadirkan untuk memberikan keterangan. Berdasarkan hasil sidang, tindakan MEY dinyatakan sebagai perbuatan tercela yang bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di kepolisian.

Sebagai tambahan, MEY sebelumnya juga telah dikenakan sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 6 hari, yang dimulai pada 27 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025.

Meski keputusan sudah dijatuhkan, MEY menyatakan akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Pemecatan ini menjadi bukti bahwa Polri serius dalam menindak tegas pelanggaran yang dilakukan anggotanya, demi menjaga kepercayaan dan integritas lembaga penegak hukum di mata masyarakat.

Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *