Polresta Barelang Razia Balap Liar dan Knalpot Brong di Kota Batam
– 109 Unit Kendaraan Ditilang karena Melanggar Aturan
Batam (SN) – Polresta Barelang dan Polsek Jajaran melaksanakan razia untuk memberantas balap liar dan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong) pada Sabtu malam (12/10/2024) dari pukul 21.30 WIB hingga 01.00 WIB.
Kegiatan ini merupakan bagian dari operasi cipta kondisi (KRYD) yang rutin dilakukan setiap malam minggu untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Batam.
Razia dimulai dengan apel di Lapangan Apel Mapolresta Barelang yang dipimpin oleh Kabagops Kompol ZAC Tamba, dihadiri oleh personel dari berbagai satuan seperti Sat Intelkam, Sat Reskrim, dan Sat Lantas.
Dalam patroli ini, polisi menyisir berbagai titik rawan balap liar dan memberikan edukasi kepada remaja yang terlibat.
Hasilnya, sebanyak 109 unit kendaraan ditilang karena melanggar aturan, antara lain tidak menggunakan knalpot yang sesuai, tidak memiliki tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), dan tidak dilengkapi surat-surat kendaraan.
Rincian penindakan mencakup 51 unit sepeda motor yang diamankan oleh Polresta Barelang, serta sejumlah kendaraan dari Polsek Batam Kota, Lubuk Baja, dan wilayah lainnya.
Kompol ZAC Tamba mengingatkan para pemilik kendaraan untuk mengambil kendaraan yang disita dengan membawa identitas. “Kami akan memanggil orang tua dan guru bagi pelajar yang terlibat, agar menjadi pembelajaran untuk tidak menggunakan knalpot brong lagi,” jelasnya.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol H. Ompusunggu, juga menghimbau orang tua untuk lebih mengawasi anak-anak mereka agar tidak beraktivitas di malam hari, terutama dengan menggunakan knalpot brong.
“Kami berharap masyarakat merasa lebih aman dan tenang beraktivitas di malam hari berkat kegiatan ini,” ujarnya.
Wartawan : Nazar
Editor : Mukhamad