Berita Hoaks Aksi Begal di Jalan Dompak, Tanjungpinang Viral di Media Sosial

Rendy yang mengaku korban begal di Dompak, Tanjungpinang meminta maaf dan membuat penyataan bahwa hal tersebut tidak benar. Hal itu setelah Polresta Tanjungpinnag pendalaman dan  menemukan informasi aksi begal tersebut tidak benar, Rabu (8/05/2024) (F-Sahrul).

Tanjungpinang (SN) – Sebuah video yang viral di media sosial memperlihatkan seorang warga mengaku menjadi korban begal di Jalan Dompak, Kota Tanjungpinang, pada hari Minggu, 5 Mei 2024, pukul 15.30 WIB.

Video tersebut menarik perhatian Polresta Tanjungpinang, kemudian melakukan penelusuran dan jemput bola untuk menemui warga yang dikabarkan sebagai korban begal. Namun, setelah dilakukan pendalaman menemukan bahwa informasi tentang aksi begal tersebut tidak benar.

“Ditemukan fakta bahwa ada informasi hoaks, terkait aksi pembegalan tersebut,” kata Kapolresta Tanjungpinang melalui Kapolsek Bukit Bestari, AKP Yuhendri Januar, Rabu (8/05/2024).

Yuhendri Januar juga menyebutkan, bahwa setelah memeriksa seorang laki-laki bernama Rendy Wijaya (21 tahun) warga Kampung Sei Sudip, Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang, ditemukan bahwa Rendy secara spontan merekayasa telah menjadi korban begal tersebut.

“Alasan Rendy melakukan itu karena frustasi masalah pribadi (keluarga) yang membuat dia emosi dan kesal terhadap dirinya sendiri,”: ujarnya.

Terangkannya lagi, informasi yang direkayasa tersebut kemudian diunggah ke media sosial oleh M. Darwin, yang merupakan abang ipar Rendy, hingga akhirnya menjadi viral di media sosial.

Kapolsek juga menemukan bahwa ada beberapa akun media sosial/selebgram dengan follower banyak yang memposting ulang konten begal yang diunggah oleh M. Darwin ini, sehingga membuat masyarakat khawatir dan panik.

“Padahal, mereka sebenarnya tidak mengetahui situasi sebenarnya dan hanya ingin mencari viewer. Atas kejadian tersebut, Rendy dan abang iparnya membuat surat penyataan, video klarifikasi, dan menghapus postingan terkait hoaks korban begal,” ujarnya.

Polresta Tanjungpinang saat ini gencar melaksanakan patroli KRYD di daerah-daerah rawan guna mencegah terjadinya tindak pidana.

Pihak Polresta Tanjungpinang meminta kepada masyarakat yang menjadi korban atau memiliki informasi terkait tindak pidana untuk melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi call center Polisi 110. Dengan begitu, diharapkan penyelesaian atau pencegahan kasus tindakan kejahatan bisa lebih cepat direspon dan ditangani.

Wartawan : Sahrul
Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *