Penipuan dan Penggelapan Ikan: Tersangka DN Ditangkap di Batam oleh Polres Anambas

Tim Reskrim Polres Anambas berhasil menangkap tersangka berinisial DN di Kota Batam, di BBC di Batam dalam kasus dugaan penipuan, Sabtu (04/05/2024). (F-Yanto)

Anambas (SN) – Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang terjadi di Desa Ladan, Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas. Tersangka berinisial DN berhasil ditangkap di Kota Batam, di Batam City Hotel (BBC) Lubuk Baja, Batam, Sabtu (04/05/2024).

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Apri Fajar Hermanto, melalui Kasat Reskrim, IPTU Rio Adrian, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka DN berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/03/III/2024/SPKT/POLSEK PALMATAK/POLRES KEP. ANAMBAS/POLDA KEPRI, tanggal 27 Maret 2024, dengan dugaan melakukan tindakan pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus menawarkan penjualan dan pengiriman ikan.

“Kejadian bermula pada Jumat, (15/12/2023) lalu, ketika korban Darmono, dihubungi oleh tersangka DN untuk membicarakan usaha penjualan dan pengiriman ikan ke daerah Kijang, Kabupaten Bintan. Setelah cukup lama berkomunikasi, korban akhirnya setuju,” kata Rio.

Beberapa hari kemudian, korban mengirimkan ikan Tenggiri sebanyak 10 fiber atau sekitar 1,1 ton dari Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas, dengan tujuan Kijang, Kabupaten Bintan, menggunakan transportasi kapal laut KM. YOLANDA.

“Ikan tiba di Kota Kijang, Kabupaten Bintan, dan telah diterima oleh tersangka,” jelasnya.

Namun, setelah menerima ikan jelas Rio, tersangka tidak bisa dihubungi dan tidak membayar ikan tersebut. Hingga tersangka ditangkap, korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar 70 juta rupiah.

“Korban akhirnya membuat Laporan Polisi ke Polsek Palmatak. Setelah menerima laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas melakukan penyelidikan,” tuturnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas mengamankan tersangka DN di Kota Batam, tepatnya di Lantai 5 Ruangan Sauna BCC (Batam City Hotel) Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Selanjutnya, tersangka diamankan dan dibawa ke Polsek Batu Aji untuk dimintai keterangan.

Satreskrim Polres Anambas membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Kepulauan Anambas untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Saat ini, tersangka DN telah diamankan di Polres Kepulauan Anambas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Wartawan : Yanto
Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *