Operasi Sukses: Tim Si Intelair Gagalkan Penyelundupan 5 Calon PMI Menuju Malaysia

Tim Si Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri berhasil mengamankan seorang pelaku penampungan PMI Non Prosedural dan menyelamatkan 5 calon PMI berasal dari Lombok, yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur tidak resmi, Sabtu (27/04/2024). (F-Riko)

Karimun (SN) – Tim Si Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri berhasil mengamankan seorang pelaku penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural dan menyelamatkan 5 calon PMI berasal dari Lombok, yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur tidak resmi, Sabtu (27/04/2024).

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Isa Imam Syahroni, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus penampungan PMI Non Prosedural ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya pada Maret lalu, di mana tim berhasil menggagalkan pengiriman PMI dengan modus menggunakan kapal jaring nelayan.

“Dari pengungkapan tersebut dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan berdasarkan informasi dari masyarakat, tim berhasil mengetahui lokasi rumah kontrakan yang digunakan sebagai tempat penampungan PMI secara Non Prosedural,” ucap Isa.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim Si Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri melakukan pendalaman dan mapping lokasi penampungan PMI Non Prosedural yang berada di Perumahan Melia Indah, kelurahan Kapling, kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.

Tim kemudian melakukan pengamatan dan penggambaran terhadap rumah tersebut, setelah dipastikan ada kegiatan penampungan PMI secara Non Prosedural.

“Dari hasil pengecekan didapati ada 5 orang PMI non prosedural yang ditampung di dalam rumah inisial A alias Anel, dan selanjutnya tim mengamankan pelaku dan korban,” ujarnya.

Pelaku dan korban beserta barang bukti, seperti 1 unit handphone, tiket pesawat, ATM, dan tiket Kapal Batam-Karimun, kemudian dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku dapat dijerat dengan pasal 81 jo pasal 69 jo pasal 83 jo pasal 68 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Wartawan : Riko
Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *