Kasus Pemalsuan Dokumen Lahan: Pj Walikota Tanjungpinang Bila Mangkir lagi Akan Dipanggil Paksa

Kapolres Bintan AKBP Ricky Iswoyo (F-Dok Humas Polres Bintan)

Bintan (SN) – Kasus pemalsuan dokumen lahan PT Expasindo Raya di Kelurahan Seilekop, Kecamatan Bintan Timur terus berlanjut dengan beberapa orang dan pejabat yang telah disurati oleh Polres Bintan untuk dimintai keterangan.

Pejabat yang disurati antara lain Mantan Camat Bintan Timur Hasan, yang kini menjabat sebagai Pj Walikota Tanjungpinang, namun pemanggilan tersebut tidak dipenuhi Hasan. Sementara Mantan Lurah Seilekop Muhammad Ridwan, yang kini menjabat sebagai Kabid Dinas Perhubungan (Dishub) Bintan telah memnuhi panggilan tersebut.

Kapolres Bintan AKBP Ricky Iswoyo mengatakan bahwa kasus pemalsuan dokumen lahan ini terus dikembangkan, dan beberapa saksi telah diminta keterangan.

“Kasus pemalsuan dokumen lahan ini dilaporkan ke Polres Bintan. Maka kita tindaklanjuti dengan memanggil beberapa saksi yang terlibat dalam kasus ini,” ujar Ricky Iswoyo di Toapaya, Bintan, Senin (01/04/2024).

Sebagaimana diketahui jelasnya, kasus ini telah dilakukan mediasi antara perwakilan PT Expasindo Raya dengan para pihak terkait, mediasi tersebut tidak menemukan kesepakatan, sehingga kasus ini dilanjutkan ke penyidikan.

Hingga saat ini, sudah ada beberapa orang yang dimintai keterangan, namun ada pejabat yang belum memenuhi panggilan seperti Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan, yang dalam kasus ini adalah Camat Bintan Timur saat kejadian tersebut.

“Kita akan tanyakan apa alasannya beliau (Pj Walikota Tanjungpinang) tidak dapat hadir,” ujarnya.

Disinggung jika Pj Walikota Tanjungpinang Hasan kembali tidak memenuhi panggilan, Riki Iswoyo menegaskan bahwa jika sudah dua kali bersangkutan tidak dapat hadir, polisi akan mendatangi dan membawa bersangkutan ke Mako Polres Bintan untuk dimintai keterangan.

“Sampai saat ini Pj Walikota Tanjungpinang masih sebatas saksi tapi belum memberikan keterangan. Jadi kita akan datangi bersangkutan dan membawanya untuk dimintai keterangan,” tegasnya.

Informasi yang dihimpun media ini terungkap bahwa dokumen yang dipalsukan mencakup belasan persil. Dokumen yang memiliki status alashak itu terbit di atas lahan 2 hektar milik PT Expasindo Raya di Kelurahan Seilekop, Kecamatan Bintan Timur.

Dalam kasus ini, Mantan Lurah Seilekop Muhammad Ridwan sudah memenuhi panggilan di Polres Bintan dan diperiksa oleh Kanit Pidana Umum dan Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sementara Pj Walikota Tanjungpinang Hasan, yang merupakan Mantan Camat Bintan Timur, belum memenuhi panggilan kepolisian sampai saat ini.

Wartawan : Hery
Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *