Nahkoda Kapal KM. Karunia Ilahi Ditahan Karena Berlayar Tanpa Surat Persetujuan Berlayar

Anambas (SN) – Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas menetapkan nahkoda kapal KM. Karunia Ilahi GT 33 No 99/CGH, SN (43), sebagai tersangka, Jumat (13/9/2024). Penetapan ini dilakukan setelah kapal tersebut diketahui berlayar tanpa dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari syahbandar.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Rio Ardian, mengkonfirmasi kejadian tersebut. Kronologis penetapan tersangka bermula ketika personel Sat Polairud Polres Kepulauan Anambas menerima laporan tentang kapal yang bersandar di Pelabuhan Tarempa tanpa membawa SPB.
Petugas Syahbandar Tarempa segera melakukan pemeriksaan dan memastikan bahwa kapal tersebut tidak dilengkapi dengan SPB yang sah. Kapal KM. Karunia Ilahi kemudian diserahkan kepada Sat Polairud Polres Kepulauan Anambas untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan kapal tersebut dibawa ke Dermaga Sat Polairud.
“Dari hasil introgasi awal, terbukti bahwa nahkoda kapal, SN, tidak memiliki SPB dari Syahbandar,” kata Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Rio Ardian.
Selanjutnya, SN (43) dibawa ke penyidik pembantu dari Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas untuk proses lebih lanjut.
Menurut Kasat Reskrim, SN (43) saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Kepulauan Anambas. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 323 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Kapal KM. Karunia Ilahi, yang merupakan kapal kayu dengan bobot 33 Gross Ton (GT), sebelumnya diamankan oleh Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Anambas pada Rabu, (11/9/2024). Kapal tersebut berlayar dari Tanjungpinang menuju Tarempa dengan membawa muatan barang material milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) cabang Anambas.
Barang-barang ini direncanakan untuk proyek penerangan jalan di Jembatan Selayang Pandang II Tarempa. Namun, kapal tersebut diamankan setelah tiba di pelabuhan Tarempa karena tidak memiliki dokumen berlayar yang lengkap.
Wartawan : Yanto
Editor : Mukhamad