Ditreskrimum Polda Kepri Amankan 1 Tersangka Selamatkan 6 PMI Ilegal akan Dikirim ke Malaysia

 

Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri kembali mengungkap kasus TPPO yang melibatkan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang rencananya akan di kirim ke Malaysia. (F-Polda Kepri)

Batam (SN) – Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) kembali mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang rencananya akan di kirim ke Malaysia.

“Polda Kepri melakukan tindakan tegas dengan mengamankan seorang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan PMI ke Malaysia,” kata Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan, Senin (01/04/2024).

Ditegaskan Suherlan, selain mengamankan seorang pelaku, timnya juga menyelamatkan 6 orang pekerja migran indonesia yang akan dikirim ke negara Malaysia secara Ilegal.

Adapun kronologis penangkapan lanjutnya, bermula saat anggota Subdit 4 Ditreskrimum menerima informasi tentang rencana pemberangkatan sejumlah calon PMI ilegal melalui Pelabuhan Harbourbay.

“Dua orang perempuan yang diduga sebagai calon PMI non prosedural berhasil diamankan dalam sebuah operasi di kawasan pelabuhan tersebut,” ujarnya.

Setelah mengamankan dua orang ini, pihaknya melakukan pengembangan kasus, yang dilakukan dengan cermat. Tim akhirnya berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang diduga sebagai pengurus dan 6 orang perempuan sebagai calon PMI ini di Komplek Tanjung Pantun Jodoh.

“Selanjutnya, diduga pelaku, korban dan barang bukti dibawa ke kantor subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri guna proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Adapun modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah melakukan pengurusan dan pemberangkatan PMI ke Malaysia tanpa memenuhi persyaratan resmi sebagai pekerja migran Indonesia.

Dalam prosesnya, mereka berkomunikasi dengan agen di Malaysia, merekrut korban dari kota asal, memberikan fasilitas penampungan sementara, dan bahkan menjemput korban di bandara serta mengantarkan mereka ke pelabuhan.

“Korban dijanjikan gaji besar saat bekerja di Malaysia, namun mereka menjadi korban dalam jaringan penyelundupan ini,” tuturnya.

Pasal yang dipersangkakan pada kasus ini Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang, dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00.

Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk buku paspor, tiket pesawat, tiket kapal laut dan handphone.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata dari keseriusan Polda Kepri dalam memberantas praktik TPPO serta melindungi para calon PMI dari tindak kejahatan serupa di masa depan,” tutup Achmad Suherlan.

Sementara itu Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Psndra Arsyad menghinbau kepada masyrakat agar melaporkan bila menemukan bentuk tindak kejahatan kepada aparat kepolisian agar hal itu di tindaklanjuti.

“Untuk masysrakat yang akan mengadukan atau melaporkan kejahatan atau memerlukan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Centre Polisi 110 atau melalui aplikasi Polri Super Appd di Googleplay/APP Store,” katanya.

Wartawan : Riko
Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *