BPJS Ketenagakerjaan Bayar 96 Ribu Klaim di Kota Batam, Total Manfaat Mencapai Rp864 Miliar

Wali Kota Rudi bersama pihak BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan manfaat kepada salah satu ahli waris peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja di batam, Kamis (21/03/2024) (F-Riko)

Batam (SN) – BPJS Ketenagakerjaan di Kota Batam telah membayarkan 96 ribu klaim dengan total manfaat mencapai Rp864 miliar selama tahun 2023. Capaian tersebut tidak terlepas dari peran pemerintah dareah dalam mendorong pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat kecil.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia, mengapresiasi peran Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, dalam memberikan perlindungan kepada pekerja di Batam. Salah satunya dengan peningkatan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Batam, melalui Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Nelayan Kecil di Kota Batam.

“Melalui Perwako tersebut, Pemerintah Kota Batam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 3.444 nelayan. Sehingga secara keseluruhan, BPJS Ketenagakerjaan telah melindungi 290.600 pekerja atau mencakup 45,91 persen dari keseluruhan pekerja di Kota Batam yang memenuhi syarat menjadi peserta,” kata Roswita usai pertemuan dengan Wali Kota di Kantor Wali Kota Batam, Kamis (21/03/2024).

Pertemuan tersebut merupakan bagian dari kegiatan Safari Ramadan BPJS Ketenagakerjaan yang bertujuan meningkatkan sinergitas dan kolaborasi dengan pemerintah daerah serta perusahaan-perusahaan yang telah menjadi peserta.

“Dukungan dari para pemimpin daerah sangat penting bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk dapat mewujudkan cita-cita bangsa yaitu universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan. sekali lagi, kami mengapresiasi komitmen Wali Kota Rudi yang peduli terhadap perlindungan pekerja di wilayahnya,” ujarnya.

Di sisi lain, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mendorong agar sinergi antara Pemerintah Kota Batam dan BPJS Ketenagakerjaan terus ditingkatkan. “Dengan terus sinergi ini, pekerja di Batam akan terus terlindungi,” katanya.

Pada kesempatan ini, Wali Kota bersama Roswita menyerahkan manfaat kepada salah satu ahli waris peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja. Total manfaat yang diberikan mencapai Rp445 juta, termasuk santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), seluruh saldo Jaminan Hari Tua (JHT) milik peserta, dan beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak.

Angka tersebut belum termasuk Jaminan Pensiun (JP) berkala yang akan diterima ahli waris setiap bulan.

Wartawan : Riko
Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *