Dua Remaja Pelaku Pencurian di Tanjungpinang Diringkus Polisi

Tanjungpinang (SN) – Satreskrim Polresta Tanjungpinang meringkus dua remaja, pelaku pencurian dan pemberatan yang dilakukan di Tanjungpinang. Kedua pelaku yakni Muhammad Aris (29) dan Lukman Firdaus (23).
Keduanya ditangkap lantaran nekat mencuri sepeda motor, televisi, tabung Gas, hingga mesin jahit. Mirisnya barang-barang tersebut dicuri dari rumah temannya sendiri di Jalan Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang.
Usai beraksi keduanya lalu melarikan diri ke kota Batam. Namun polisi yang melakukan pengejaran kemudian berhasil menangkap kedua pelaku di tempat persembunyiannya.
Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Freddy Simanjuntak mengatakan dua pelaku itu ditangkap pada Senin (16/1/2023) malam, Jalan Bengkong Sadai Kota Batam.
“Setelah diintrogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di sebuah rumah di Jalan RH Fisabilillah Tanjungpinang,” ujar Ipda Freddy, Selasa (17/1/2023).
Dari hasil penangkapan, Polisi menyita barang bukti berupa Handphone, sebuah mesin bor, mesin gerindra. Sementara sepeda motor merk yamaha Mio Soul hasil curian masih dalam lidik.
“Kendaraan yang dicuri pelaku masih dalam penyelidikan. Karena motor tersebut di jual melalui aplikasi jual beli online. Pelaku tidak mengenal penadahnya,” ungkapnya.
Kini kedua remaja pelaku pencurian dan pemberatan ini ditahan guna proses hukum lebih lanjut. (Ma)