KPU Kepri Uji Publik Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kepri

KPU Provinsi Kepri menggelar uji publik penyusunan Dapil dan alokasi kursi DPRD Provinsi Kepri di Tanjungpinang, Selasa (17/1/2023) (F/Sutana)

Tanjungpinang (SN) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar kegiatan uji publik penyusunan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi  kursi anggota DPRD Provinsi Kepri pada Pemilu 2024, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XX/2022 tentang pembentukan daerah pemilihan.

Ketua KPU Provinsi Kepri Sriwati mengatakan pihaknya melakukan uji publik terkait putusan MK Nomor 80 untuk menjaring dan menerima masukan dari masyarakat, akademisi, organisasi dan lainnya termasuk jurnalis.

“Tujuannya untuk mendapatkan masukan dan saran dari semua lqpisan masyarakat terkait putusan MK tersebut. Nantinya usulan atau masukan itu akan dibahas bersama dan selanjutnya akan di teruskan ke KPU RI,” katanya di Hotel Nite and Day Tanjungpinang, Selasa (17/1/2023).

Senada Anggota KPU Kepri Arison menjelaskan uji publik ini bertujuan untuk menjaring masukan dari lapisan masyarakat atas rancangan perubahan dapil dan alokasi kursi DPRD Provinsi Kepri pada Pemilu 2024 mendatang.

“Setelah menerima masukan dan usulan dari masyarakat atas uji publik ini selanjutnya dilakukan pembahasan. Setelah itu rancangan ini akan diusulkan ke KPU RI dan pada 9 Februari 2023 akan di sahkan,” jelasnya.

Arison optimis rancangan tersebut akan disetujuai KPU RI karena alasan yang disampaikan sesuai dengan prinsip-prinsip penataan dapil dan alokasi kursi DPRD Kepri sesuai dengan jumlah penduduk.Hal itu mengacu pada perubahan data penduduk yang diterima dari Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Ia juga menambahkan, rancangan dapil dan alokasi kursi DPRD Kepri tersebut mengalami perubahan dari sebelumnya terutama di dapil Batam yang memilki tiga dapil yang terbagi dapil empat, lima dan enam.

“Kursi DPRD Kepri dapil Batam jumlahnya masih sama seperti pada Pemilu 2019 lalu ada 25 kursi, namun mengalami perubahan komposisinya. Pada awalnya dapil empat dan lima ada sepuluh kursi, dapil enam lima kursi. Saat ini dapil empat sepuluh kursi, dapil lima sebelas kursi dan dapil enam jadi empat kursi,” tutur Arison.

Sedangkan lanjutnya, untuk dapil dan kursi DPRD Kepri di masing-masing Kabupaten dan Kota di Kepri selain Batam tidak mengalami perubahan. Dimana dapil Kota Tanjungpinang tetap lima kursi, Kabupaten Bintan dan Lingga enam kursi, Kabupaten Karimun enam kursi dan Kabupaten Natuna dan Anambas tiga kursi.

“Iya dalam uji publik rancangan dapil dan kursi DPRD Kepri tadi ada masukan dan saran, tentunya hal itu ditampung dan akan diteruskan ke KPU RI,” ujarnya lagi.

Salah satu penanggap pada uji publik Sutana parwakilan dari jurnalis atau media mengatakan, dengan kondisi geografis di Provinsi Kepri yang terdiri dari pulau-pulau dengan rentang jarak berjauhan setidaknya penataan dapil dan jumlah kursi DPRD Kepri diberikan keistimewaan tidak hanya melihat jumlah penduduk.

“Selama ini jumlah anggota DPRD Provinsi Kepri paling banyak berasal dari Kota Batam, sebab jumlah penduduknya paling banyak. Sedangkan, penduduk di kabupaten dan daerah lain di Kepri jumlahnya sedikit, sehingga keterwakilan jumlah anggota DPRD sedikit,” katanya.

Dengan hal tersebut tambahnya mempengaruhi dari segi pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan program lainnya, karena jumlah anggota dewannya sedikit. Sementara yang jumlah anggota dewannya banyak seperti Kota Batam pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan lainnya begitu banyak yang tentunya bersumber dari anggaran pokok pikiran (pokir) dewan tersebut.

“Dengan hal tersebut jelas ada perbedaan yang sangat jauh dan mencolok, sehingga konsep ini dirasa tidak adil karena tidak merata,” tegasnya. (SN)

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *