Kapolda Kepri Apresiasi Penangkapan Pelaku Penganiayaan yang Viral di Batam Kurang dari 24 Jam

Batam (SN) – Subdit 3 Jatantras Ditreskrimum Polda Kepri dan Satreskrim Polresta Barelang berhasil menangkap tersangka berinisial MA, pelaku penganiayaan yang viral di media sosial, hanya dalam waktu kurang dari 24 jam.
Kapolda Kepri, Irjen. Pol. Yan Fitri Halimansyah, memberikan apresiasi tinggi atas respons cepat petugas dalam menjaga keamanan masyarakat. Sebagaimana diketahui, insiden penganiayaan terjadi pada (24/9/2024) di depan Hotel Vista, Sungai Ladi, Batam, dengan korban berinisial AY.
Dalam upaya mendukung korban, Kapolda, bersama Dirreskrimum Kombes. Pol. Dony Alexander dan Kabid Dokkes Kombes. Pol. Muhammad Zakir, mengunjungi rumah sakit untuk memastikan bahwa korban mendapatkan perawatan terbaik.
“Kami akan terus memantau kondisi korban dan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit. Semoga korban segera pulih dan kembali sehat,” harap Kapolda Kepri, pada Kamis (26/92024).
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat membawa uang atau barang berharga, serta menawarkan layanan pengawalan gratis demi meningkatkan rasa aman.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, mengajak masyarakat untuk segera melaporkan tindak pidana melalui Call Center 110 atau melalui aplikasi Polri Super Apps.
“Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sejahtera,” katanya.
Sebelumnya, video viral menunjukkan seorang perempuan yang diduga menjadi korban begal, ternyata mengalami penganiayaan oleh teman kencannya yang dikenal melalui aplikasi Michat.
Wartawan : Riko
Editor : M Nazarullah