Batam (SN) – Modus penipuan berkedok tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kembali marak di Batam. Kali ini, pelaku menyebarkan pesan palsu melalui WhatsApp dan SMS dengan melampirkan file berformat APK yang berpotensi membobol data pribadi korban, Rabu (18/2/2026).
Pesan tersebut dikemas menyerupai surat konfirmasi resmi tilang elektronik. Sekilas tampilannya meyakinkan, lengkap dengan ancaman denda dan batas waktu pembayaran, sehingga membuat penerima panik dan tanpa sadar mengikuti instruksi pelaku.
Polresta Barelang pun angkat bicara. Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap pesan yang mengatasnamakan sistem ETLE.
Kaur Bin Ops (KBO) Satlantas Polresta Barelang, Iptu Yudhi Patra, menegaskan bahwa modus ini sebenarnya bukan hal baru. Namun hingga kini masih banyak warga yang tertipu karena tampilan pesan dibuat seolah-olah resmi.
“Kami menghimbau kepada masyarakat yang menerima file tersebut untuk tidak mengeklik atau mengunduhnya,” tegas Yudhi.
Dalam pesan yang beredar, pelaku mencantumkan tautan mencurigakan serta permintaan data pribadi. Korban kemudian diarahkan untuk mengunduh file berformat Android Package (APK). Jika file tersebut diinstal, pelaku bisa memperoleh akses ke data di ponsel korban, termasuk informasi sensitif seperti data perbankan.
Yudhi menjelaskan, sesuai Peraturan Kakorlantas Nomor 1 Tahun 2025, konfirmasi ETLE resmi hanya dikirim melalui surat fisik lewat Kantor Pos dan media elektronik resmi.
Konfirmasi digital dari Korlantas Polri, lanjutnya, hanya muncul melalui chatbot ETLE Nasional yang sudah bercentang biru (verified). Bukan dalam bentuk file APK yang harus diunduh.
“Konfirmasi dari Korlantas Polri akan muncul melalui chatbot ETLE Nasional yang sudah centang biru, bukan dalam bentuk file APK,” jelasnya.
Untuk memastikan keaslian informasi, masyarakat bisa melakukan pengecekan melalui situs resmi ETLE. Di sana akan ditampilkan foto pelanggaran, nomor referensi, waktu kejadian, jenis pelanggaran, hingga lokasi kejadian secara lengkap dan transparan.
Jika masih ragu, warga juga bisa langsung menghubungi kantor polisi terdekat.
“Kalau ragu, bisa langsung konfirmasi ke Polda atau Polresta terdekat. Jangan langsung percaya dan jangan pernah mengunduh file mencurigakan,” imbau Yudhi.
Satlantas Polresta Barelang juga mengingatkan bahwa modus serupa sudah muncul sejak 2023 dan terus berulang dengan berbagai variasi pesan. Karena itu, kewaspadaan menjadi kunci utama agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan digital. (***)

