Tanjungpinang (SN) – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang bergerak cepat memburu pelaku pembunuhan yang mengguncang warga Perumahan Bintan Permata Indah, Jalan Ganet, Tanjungpinang, Rabu (25/02/2026) malam.
Seorang pria lanjut usia bernama Nasrun (67) diringkus hanya dalam waktu sekitar tiga jam setelah diduga menghabisi nyawa istrinya sendiri, Harsalena (58).
Pelaku sempat mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah Kabupaten Bintan. Namun upayanya gagal. Polisi berhasil mencegatnya di jalan raya menuju Uban.
Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Iptu Freddy Simanjuntak, mengatakan penangkapan berlangsung cepat berkat respons sigap tim di lapangan.
“Dia kita amankan di jalan raya arah Uban, Kabupaten Bintan, sekitar tiga jam setelah kejadian. Pelaku kabur menggunakan sepeda motor,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).
Baca Juga : Suasana Mencekam di Perumahan Ganet, Polisi Buru Suami Usai Istri Ditemukan Tewas
Peristiwa tragis itu pertama kali terungkap saat anak korban menemukan ibunya tergeletak tak bernyawa di dalam rumah. Korban diduga mengalami sejumlah luka akibat senjata tajam.
Teriakan histeris sang anak memecah kesunyian malam dan membuat warga sekitar berhamburan keluar rumah. Suasana perumahan mendadak mencekam.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Wamilik Mabel, menjelaskan bahwa dugaan sementara, pembunuhan dipicu percekcokan rumah tangga antara pelaku dan korban.
Fakta yang lebih mengejutkan, Nasrun bukan kali pertama berhadapan dengan hukum dalam kasus serupa. Berdasarkan catatan kepolisian, ia merupakan residivis pembunuhan pada 2017. Saat itu, ia membunuh seorang perempuan bernama Supartini di kawasan Jalan Ganet. Jasad korban kemudian dibuang di bawah Jembatan Dompak.
Dalam kasus tersebut, Nasrun divonis 16 tahun penjara dan memperoleh pembebasan bersyarat pada Agustus 2025.
Dalam pengungkapan kasus terbaru ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kayu, pisau, serta kain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Saat ini, penyidik masih mendalami motif pasti pembunuhan dan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi memastikan kasus ini akan ditangani secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (***)

