Terima LHP BPK, Amsakar: Tata Kelola Keuangan Batam Harus Makin Akuntabel

Walikota Batam, Amsakar Achmad, menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kepulauan Riau, Emmy Mutiarini, di Ruang Rapat Lantai I Kantor BPK Perwakilan Kepri, Jumat (13/2/2026). (F-Diskominfo Btm)

Batam (SN) – Walikota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan komitmen kuat Pemerintah Kota (Pemko) Batam dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah setelah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

LHP tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kepulauan Riau, Emmy Mutiarini, dalam agenda resmi yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai I Kantor BPK Perwakilan Kepri, Jumat (13/2/2026). Prosesi penyerahan ditandai dengan penandatanganan berita acara sebagai simbol komitmen untuk segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan.

Dalam sambutannya, Amsakar menyampaikan apresiasi atas profesionalisme dan objektivitas tim pemeriksa selama proses audit berlangsung. Menurutnya, pengawasan yang dilakukan BPK merupakan bagian penting dari upaya bersama membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.

“Atas nama Pemerintah Kota Batam, kami menyampaikan terima kasih atas dukungan dan pendampingan selama pemeriksaan. Kami memahami, proses ini adalah langkah penting untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa LHP bukan sekadar dokumen administratif, melainkan pijakan strategis untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan anggaran. Setiap rekomendasi, kata dia, harus menjadi perhatian serius seluruh perangkat daerah.

“Hasil pemeriksaan ini memberi gambaran titik-titik yang perlu diperkuat. Ke depan, pengelolaan belanja daerah harus semakin transparan, akuntabel, dan tepat sasaran,” tegasnya.

Amsakar juga mengingatkan bahwa tindak lanjut atas rekomendasi BPK memiliki batas waktu yang jelas sesuai peraturan perundang-undangan, yakni maksimal 60 hari sejak LHP diterima.

“Selambat-lambatnya 60 hari, seluruh rekomendasi harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Ini menyangkut kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” katanya.

Sementara itu, Emmy Mutiarini mengapresiasi kerja sama jajaran Pemko Batam yang dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan, sehingga seluruh tahapan audit dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu.

“Kami telah menyelesaikan pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah Tahun 2025. Hasilnya diharapkan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan bagi para pemangku kepentingan,” ujarnya.

Ia berharap rekomendasi yang telah disampaikan dapat memperkuat sistem pengendalian internal serta meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah agar semakin transparan dan sesuai ketentuan hukum. (***)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *