Kurir Sabu 3,7 Kg Asal Malaysia Dituntut Seumur Hidup di PN Tanjungpinang
Tanjungpinang (SN) – Upaya penyelundupan narkotika lintas negara kembali terbongkar. Tiga warga negara Malaysia yang berperan sebagai kurir sabu seberat 3,7 kilogram dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (20/1/2026). Tuntutan dibacakan langsung oleh JPU Frengky Manurung, S.H. di hadapan majelis hakim. Ketiga…
