Ayah Kandung di Kepri Tega Cabuli Anak Sejak Usia 7 Tahun, Terbongkar Lewat Pesan Singkat Korban
Batam (SN) – Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Kepri mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur yang melibatkan tersangka berinisial TR (49) terhadap anak kandungnya sendiri. Pengungkapan ini bermula dari laporan keluarga korban yang tidak terima atas perbuatan bejat yang dialami korban. Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei menyampaikan…

