Sindikat Selundup Barang Bekas dan Daging Tanpa Dokumen Terungkap di Perairan Kepri

Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan besar-besaran barang bekas ilegal dan puluhan ton daging tanpa dokumen resmi asal Singapura yang masuk ke wilayah Kepri, Kamis (26/2/2026). F-Humas Polda Kepri)

Batam (SN) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan besar-besaran barang bekas ilegal dan puluhan ton daging tanpa dokumen resmi asal Singapura yang masuk ke wilayah Kepulauan Riau.

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Kamis (26/2/2026) tersebut, polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni LM alias A selaku pemilik kapal sekaligus pemilik barang, serta H alias D yang bertindak sebagai nakhoda kapal.

Kasus ini diungkap setelah tim yang dipimpin Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi Eka Saputra, melakukan penindakan pada Jumat dini hari, 23 Januari 2026, di Pelabuhan PT Pulaumas Moromulia, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun. Saat itu, para tersangka tengah membongkar muatan dari kapal yang baru tiba.

Modus yang digunakan terbilang rapi. Kapal kayu KM Sukses Abadi 02 awalnya berlayar dari Karimun menuju Singapura untuk mengekspor ikan. Namun saat kembali ke Indonesia, kapal tersebut justru mengangkut berbagai barang bekas serta daging tanpa sertifikat kesehatan dari negara asal.

Untuk menghindari pantauan petugas, pelaku juga sengaja menonaktifkan sistem Automatic Identification System (AIS) kapal ketika memasuki perairan Indonesia.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita dua unit kapal, yakni KM Sukses Abadi 02 GT 131 dan KLM Sukses Raya GT 143. Selain itu, ditemukan ribuan barang bekas ilegal berupa 38 karung pakaian, 157 karung boneka, 125 karung mainan, dua unit motor listrik, dua sepeda anak, dua stroller, serta sejumlah barang elektronik dan furnitur.

Yang paling mencolok, petugas mengamankan 5.037 kotak daging ilegal dengan berat diperkirakan mencapai 70 hingga 80 ton. Rinciannya, 3.522 kotak daging sapi, 1.230 kotak daging babi, dan 285 kotak daging ayam dari berbagai merek internasional, seluruhnya tanpa sertifikat kesehatan.

Untuk mencegah risiko kesehatan masyarakat, seluruh daging tersebut telah dimusnahkan dengan cara dikubur di TPA Punggur setelah mendapat penetapan pengadilan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perdagangan sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, junto ketentuan dalam KUHP terbaru.

Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar berdasarkan Undang-Undang Perdagangan. Sementara berdasarkan Undang-Undang Karantina, ancaman pidana dapat mencapai 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. (***)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *