Batam (SN) – Sidang perkara tindak pidana narkotika dengan terdakwa Teerapong Leekpradub dkk kembali bergulir di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (26/2/2026). Memasuki tahap akhir sebelum putusan, agenda persidangan kali ini adalah pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan (pledoi) yang sebelumnya diajukan para penasihat hukum terdakwa.
Persidangan yang digelar di ruang sidang utama itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik, S.H., bersama hakim anggota Douglas R.P. Napitupulu, S.H., dan Randi Jastian Afandi, S.H. Suasana sidang berlangsung serius dan penuh perhatian, mengingat perkara ini menjadi sorotan publik.
Tim JPU dari Kejaksaan Negeri Batam yang terdiri dari Gustirio Kurniawan, S.H., Muhammad Arfian, S.H., dan Aditya Otavian, S.H., secara tegas menyampaikan penolakannya terhadap seluruh isi pledoi para terdakwa.
“Penuntut Umum menolak seluruh nota pembelaan atas nama Teerapong Leekpradub dan kawan-kawan,” tegas jaksa dalam persidangan.
Tak hanya itu, JPU juga menyatakan tetap pada tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya. “Kami tetap pada surat tuntutan yang telah dibacakan pada Kamis, 5 Februari 2026, dan memohon kepada Majelis Hakim untuk memutus perkara ini sesuai dakwaan pertama primair Penuntut Umum,” lanjutnya di hadapan majelis hakim.
Penolakan tersebut juga berlaku terhadap pledoi terdakwa Weerapat Phongwan, Leo Chandra Samosir, Hasiholan Samosir, Richard Halomoan Tambunan, serta Fandi Ramadhan.
Menanggapi replik tersebut, penasihat hukum para terdakwa secara lisan menyampaikan duplik. Dengan nada tegas, mereka menyatakan tetap pada pembelaan yang telah disampaikan sebelumnya.
“Kami tetap pada nota pembelaan yang telah kami ajukan dan menolak seluruh tanggapan Penuntut Umum,” ujar salah satu penasihat hukum di ruang sidang.
Setelah mendengar replik dan duplik dari kedua belah pihak, Ketua Majelis Hakim menutup persidangan dengan menetapkan jadwal sidang berikutnya.
“Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 5 Maret 2026, dengan agenda pembacaan putusan,” ujar Hakim Ketua sebelum mengetukkan palu tanda berakhirnya persidangan.
Sidang ditutup sekitar pukul 16.30 WIB. Para terdakwa kemudian dikembalikan ke rumah tahanan dengan pengawalan petugas dalam kondisi aman dan tertib. (***)

