Ratusan Aparat Disiagakan, Aksi Buruh KSPI-Partai Buruh Kembali Warnai Jakarta

Aparat Kepolisian menyiagakan ratusan personel pengamanan di sejumlah titik strategis dalam aksi unjuk rasa yang digelar Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh kembali berlangsung di Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026). (F-Humas Polri)

Jakarta (SN) – Aksi unjuk rasa yang digelar Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh kembali berlangsung di Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026). Untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban, aparat gabungan menyiagakan ratusan personel pengamanan di sejumlah titik strategis.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold EP Hutagalung mengatakan, sebanyak 685 personel diterjunkan untuk mengawal jalannya aksi.

“Personel pelayanan aksi unjuk rasa sebanyak 685 personel,” ujar Reynold saat dikonfirmasi, Kamis (15/1/2026).

Ia mengimbau para peserta aksi agar menyampaikan aspirasi secara tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Reynold juga menegaskan, rekayasa lalu lintas di sekitar lokasi aksi akan diterapkan secara situasional, bergantung pada dinamika di lapangan. Masyarakat pun diminta menghindari kawasan terdampak dengan menggunakan jalur alternatif.

Tak hanya fokus pada pengamanan, kepolisian juga menekankan pendekatan humanis dalam pengawalan aksi. Seluruh personel diarahkan untuk mengedepankan dialog demi menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

Aksi buruh ini dijadwalkan berlangsung di depan Gedung DPR RI dan Gedung Kementerian Ketenagakerjaan mulai pukul 10.30 WIB. Presiden KSPI sekaligus pimpinan Partai Buruh, Said Iqbal, memperkirakan jumlah massa yang turun ke jalan mencapai 500 hingga 1.000 orang.

“Sekitar 500 sampai 1.000 orang yang akan berdemo,” ujar Said kepada wartawan.

Dalam aksi tersebut, buruh membawa empat tuntutan utama. Salah satunya mendesak pemerintah merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta menjadi Rp 5,89 juta per bulan. Selain itu, massa juga meminta revisi Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di 19 daerah.

Tuntutan lainnya adalah mendesak DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Tak hanya soal upah dan regulasi ketenagakerjaan, massa aksi juga menyuarakan penolakan terhadap wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

Menurut Said Iqbal, wacana tersebut dinilai mencederai prinsip demokrasi dan menghilangkan hak rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung. (SN)

Sumber : Humas Polri
Editor : Emha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *