Tanjungpinang (SN) – Menanggapi audiensi LSM Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau beberapa waktu lalu, Penasihat Hukum PT Mitra Kasih Perkasa (MKP), Petrus Bala Pattyona, SH, MH, CLA, memberikan klarifikasi tegas terkait tuduhan pungutan liar (pungli) dalam penerapan sistem E-Ticketing kapal penumpang di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.
Petrus menegaskan, biaya layanan sebesar Rp1.500 hingga Rp2.000 per tiket yang selama ini dipersoalkan sejumlah pihak bukanlah pungutan liar.
“Kami tegaskan, tidak ada pungutan liar dalam penerapan E-Ticketing di Pelabuhan SBP. Biaya tersebut merupakan biaya jasa pelayanan sistem E-Ticketing, bukan pungli seperti yang dituduhkan,” ujar Petrus.
Ia menjelaskan, biaya layanan tersebut diterapkan berdasarkan kesepakatan kerja sama resmi antara PT MKP selaku aplikator, agen atau operator kapal, serta pengelola Pelabuhan SBP Tanjungpinang.
“Kerja sama ini bukan sepihak. Semua pihak terkait terlibat dan menyepakati sejak awal,” tegasnya.
Kerja sama tersebut tambahnya, telah ditandatangani sejak November 2023, di mana PT MKP menyediakan berbagai sarana pendukung layanan E-Ticketing, mulai dari perangkat lunak (software), perangkat keras (hardware), petugas lapangan, server, sistem gate pelabuhan, kios mandiri, hingga integrasi manifest penumpang dengan Direktorat Lalu Lintas Laut (Ditlala).
Meski sistem E-Ticketing telah beroperasi sejak November 2023, Petrus menegaskan tidak memungut biaya layanan selama satu tahun penuh.
“Selama satu tahun pertama, kami tidak menarik biaya apa pun. Baru pada November 2024 biaya layanan diberlakukan,” jelas Petrus.
Ditegaskannya lagi, adapun besaran biaya layanan tersebut ditetapkan sebesar Rp1.500 per penumpang untuk tiket di bawah Rp100.000, dan Rp2.000 per penumpang untuk tiket di atas Rp100.000.
Penerapan biaya tersebut dilakukan setelah adanya kesepakatan tertulis yang dituangkan dalam acara Go-Live, yang ditandatangani oleh KSOP, perwakilan Ditlala, agen pelayaran atau operator kapal, serta Jasa Raharja pada November 2024.
“Biaya itu mencakup Merchant Discount Rate (MDR), pengadaan dan implementasi sistem E-Ticketing online, biaya tenaga kerja, jasa rekonsiliasi, server hardware, kios mandiri, integrasi sistem manifest dan gate pelabuhan, hingga biaya sosialisasi,” terang Petrus.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa penerapan biaya layanan E-Ticketing telah sesuai dengan regulasi yang berlaku, yakni Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 177 Tahun 2024 serta Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 33 Tahun 2023.
Terkait proses hukum yang sedang berjalan, Petrus meminta seluruh pihak menghormati mekanisme yang berlaku dan tidak menggiring opini publik.
“Kami menghormati proses penyelidikan yang sedang berjalan. Namun kami berharap tidak ada pihak yang membangun opini negatif yang dapat merugikan reputasi dan kredibilitas perusahaan,” tegasnya.
Diketahui, tuduhan pungli terkait biaya layanan E-Ticketing ini telah mencuat sejak November 2024, sehingga mendorong Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau, dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melakukan penyelidikan sejak Juni 2025.
Hingga saat ini, Kejati Kepri masih melakukan pendalaman, termasuk memeriksa empat orang dari PT MKP pada Oktober 2025. Proses penyelidikan masih berlangsung dan belum ada kesimpulan hukum terkait adanya unsur tindak pidana.
“Kami mengimbau semua pihak untuk menunggu hasil resmi dari aparat penegak hukum serta tidak mengganggu operasional dan keberlangsungan layanan E-Ticketing di Pelabuhan SBP Tanjungpinang,” tutup Petrus. (ML-SN)
Editor : M Nazarullah
