Batam (SN) – Polresta Barelang mengungkap kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul yang terjadi di wilayah hukum Polsek Batu Aji. Pengungkapan perkara ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, didampingi Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian, dalam konferensi pers di Lobby Polresta Barelang, Rabu (11/2/2026).
Kapolresta menjelaskan, kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi tertanggal 6 Januari 2026. Peristiwa terjadi pada hari yang sama, di Gedung BSDC, tepatnya di area Ruang Gallery Kewirausahaan K2.2 SMK Negeri 1 Batam, Kelurahan Kibing, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.
Tersangka berinisial MJ (32), sementara korban berinisial A (16), seorang pelajar. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul dengan modus memberikan tiga pilihan hukuman kepada korban yang terlambat mengikuti pelajaran.
“Tersangka menawarkan tiga opsi, yakni pemberian skor poin 1.000 atau dikeluarkan dari sekolah, pemanggilan orang tua, atau pilihan ‘tahan malu’. Korban memilih opsi ‘tahan malu’ yang kemudian disalahgunakan tersangka untuk melakukan perbuatan cabul,” ujar Kapolresta.
Peristiwa bermula ketika korban terlambat masuk kelas. Setelah kegiatan belajar mengajar selesai sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka memanggil korban ke ruang kerjanya di Gedung BSDC. Di ruangan tersebut, tersangka kembali menyampaikan tiga pilihan hukuman. Setelah korban memilih opsi “tahan malu”, tersangka menyuruh korban membuka pakaian dan kemudian melakukan perbuatan cabul.
Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Laporan kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Batu Aji dengan memeriksa sejumlah saksi, mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan rekaman CCTV, serta melakukan visum et repertum dan visum psikiatrikum.
Berdasarkan hasil gelar perkara pada 23 Januari 2026, kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan dan terlapor resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pada Selasa, 10 Februari 2026, MJ telah diperiksa dan dilakukan penahanan di Polsek Batu Aji.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 418 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Kapolresta Barelang menegaskan komitmen jajarannya untuk menangani setiap tindak pidana yang melibatkan anak secara profesional, transparan, dan berkeadilan, serta memastikan perlindungan maksimal bagi korban.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas DP3AP2KB Kota Batam, Novi Harmadyastuti, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penguatan dan asesmen psikososial terhadap korban, termasuk pelaksanaan visum psikiatrikum berdasarkan rujukan dari Polsek Batu Aji.
“Kami terus memantau perkembangan kondisi psikososial korban dan memastikan hak pendidikan korban tetap terpenuhi. Kami juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam pendampingan serta perlindungan terhadap korban,” ujarnya.
Polresta Barelang kembali mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan anak, demi terciptanya rasa aman dan keadilan di tengah masyarakat. (ML)

