Example 728x250
BatamHUKRIM

Polresta Barelang Bongkar Peredaran Ribuan Botol Miras Tanpa Izin di Batam, Pria 63 Tahun Jadi Tersangka

2
×

Polresta Barelang Bongkar Peredaran Ribuan Botol Miras Tanpa Izin di Batam, Pria 63 Tahun Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polresta Barelang mengungkap dugaan peredaran minuman beralkohol tanpa izin edar di Kota Batam. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita ribuan botol minuman beralkohol dari berbagai merek. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Polresta Barelang, Jumat (16/10/2026). (F-Humas Polresta Barelang)

Batam (SN) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang mengungkap dugaan peredaran minuman beralkohol tanpa izin edar di Kota Batam. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita ribuan botol minuman beralkohol dari berbagai merek yang ditemukan di sebuah gudang di kawasan Bengkong.

Kasus tersebut diungkap setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di Komplek Pergudangan Golden Park Blok GE Nomor 17, Kecamatan Bengkong, Batam.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Polresta Barelang, Jumat (16/10/2026).

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo menjelaskan, pengungkapan bermula pada Minggu (11/10/2026). Saat itu, Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) menerima informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran minuman beralkohol tanpa izin di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim berkoordinasi dengan Tim Operasional Jatanras Satreskrim Polresta Barelang untuk melakukan pengintaian di sekitar gudang.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan koordinasi dengan Tim Operasional Jatanras Satreskrim Polresta Barelang untuk melaksanakan pengintaian di sekitar lokasi,” ujar Agung, didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa.

Setelah melakukan pemantauan, tim gabungan mendatangi gudang dan mendapati dua pria berinisial SS (63) dan CH tengah memuat sejumlah minuman beralkohol ke dalam mobil Daihatsu Gran Max.

Saat diperiksa, SS mengakui minuman beralkohol tersebut merupakan miliknya. Minuman itu diduga diedarkan tanpa dilengkapi dokumen atau perizinan yang dipersyaratkan.

Kedua pria tersebut kemudian dibawa ke Mapolresta Barelang bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan ribuan botol minuman beralkohol dari berbagai merek dan ukuran. Di antaranya, 3.036 botol Jagermeister ukuran 700 mililiter, 804 botol Jack Daniel’s ukuran 700 mililiter, 696 botol Chivas 12 ukuran 700 mililiter, 672 botol Jose Cuervo ukuran 750 mililiter, serta 576 botol Jameson ukuran 700 mililiter.

Selain merek-merek tersebut, petugas turut menyita minuman beralkohol merek Chivas 18, Chivas 12, Hennessy VSOP, Macallan 12, Singleton 15, Singleton 18, Red Label, Martell VSOP, dan Cointreau.

Polisi juga mengamankan satu unit mobil Daihatsu Gran Max berwarna putih, kunci mobil, kunci gudang, sejumlah dokumen berupa invoice dan surat jalan, serta dua unit telepon genggam.

Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk mendukung proses penyidikan dan pembuktian perkara.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta barang bukti yang ditemukan di lokasi, penyidik kemudian melakukan gelar perkara. Hasilnya, kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dan SS ditetapkan sebagai tersangka.

Atas dugaan perbuatannya, SS disangkakan melanggar Pasal 142 ayat (1) juncto Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (***)

Penulis

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *