Polresta Barelang Bongkar Penipuan Kavling Bodong Rp4,9 Miliar, 131 Korban Tertipu

Polresta Barelang mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan penjualan lahan kavling tanpa legalitas resmi atau kavling bodong di Kota Batam. Terungkap saat konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Lantai 2 Polresta Barelang, Rabu (25/2/2026). (F-Ist)

Batam (SN) – Polresta Barelang mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan penjualan lahan kavling tanpa legalitas resmi atau kavling bodong di Kota Batam. Seorang pria berinisial RJW (54) yang merupakan Direktur PT Era Cipta Karya Sejati ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga merugikan ratusan korban hingga miliaran rupiah.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Barelang, Anggoro Wicaksono, didampingi Kasat Reskrim M. Debby Tri Andrestian, dalam konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Lantai 2 Polresta Barelang, Rabu (25/2/2026).

Dalam keterangannya, Kapolresta menjelaskan bahwa tersangka diduga melakukan penipuan terhadap korban berinisial HF (41) serta 130 korban lainnya.

“Tersangka menawarkan penjualan kavling tapak rumah dan ruko tanpa memiliki legalitas resmi atas lahan tersebut. Total korban yang terdata saat ini sebanyak 131 orang dengan kerugian mencapai Rp4.925.138.010,” ujar Anggoro.

Peristiwa ini bermula sejak tahun 2022, ketika tersangka mulai menawarkan kavling di kawasan belakang SP Plaza, Sungai Binti, dan Bukit Daeng, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Harga yang ditawarkan bervariasi, mulai dari Rp30 juta hingga Rp80 juta per unit, dengan metode pembayaran tunai maupun cicilan selama 24 hingga 36 kali.

“Korban yang tertarik kemudian menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli dan menerima kwitansi pembayaran. Seluruh pembayaran ditransfer ke rekening perusahaan,” jelasnya.

Namun, pada 10 Maret 2025, kantor PT Era Cipta Karya Sejati diketahui telah tutup tanpa pemberitahuan. Tersangka juga tidak dapat dihubungi. Setelah dilakukan pengecekan ke BP Batam, terungkap bahwa lahan yang diperjualbelikan bukan milik perusahaan tersebut dan tidak pernah memiliki alokasi lahan resmi.

Menindaklanjuti laporan para korban, Satreskrim Polresta Barelang melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti. Karena tersangka tidak memenuhi dua kali panggilan penyidik, polisi menerbitkan Surat Perintah Membawa.

“Tersangka berhasil kami amankan pada Kamis, 19 Februari 2026, di Perumahan Puri Cendana, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, hasil kerja sama dengan Tim Resmob Bareskrim Polri,” tegas Kapolresta.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat komputer, printer, blanko surat kepemilikan kavling, blanko kwitansi, surat perjanjian jual beli, buku tabungan, kartu ATM, serta ribuan dokumen kwitansi dan perjanjian jual beli milik para korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui bahwa dana hasil penjualan kavling digunakan untuk kepentingan proyek lain. “Penggunaan dana tersebut masih kami dalami lebih lanjut,” ungkap Anggoro.

Atas perbuatannya, RJW dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Kapolresta juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli properti. “Pastikan legalitas lahan jelas dan terdaftar secara resmi sebelum melakukan pembayaran. Jangan mudah tergiur dengan harga murah tanpa mengecek keabsahan dokumen,” pesannya. (***)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *