Anambas (SN) – Polres Kepulauan Anambas melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang terduga pelaku di Kecamatan Siantan.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (8/1/2026) di Jalan Sungai Sugi, Kelurahan Tarempa. Terduga pelaku berinisial H (49) diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi sabu.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam memerangi narkoba, khususnya di wilayah kepulauan dan perbatasan.
“Kami tidak memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di Anambas. Ini bentuk nyata komitmen Polri melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegasnya, Kamis (15/1/2026).
Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas, Iptu Kristian, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari hasil penyelidikan dan pendalaman informasi oleh tim opsnal. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu, yakni satu paket sedang seberat 10,17 gram dan 5,4 gram, serta satu paket kecil seberat 1,45 gram. Polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial P, yang kini masih dalam pengejaran petugas. Seluruh barang bukti telah diamankan dan ditimbang sesuai prosedur hukum.
Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penangkapan tersebut turut disaksikan warga setempat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
“Dengan sinergi Polri dan masyarakat, kami optimistis peredaran narkoba di Kepulauan Anambas dapat ditekan semaksimal mungkin,” pungkasnya. (ML-SN)
Editor : M Nazarullah
