Polda Kepri Gagalkan Pengiriman Ilegal Dua CPMI ke Malaysia, Seorang Pria Ditangkap di Batam Center

Batam (SN) – Upaya pemberangkatan dua Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara non-prosedural ke Malaysia berhasil digagalkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau di Pelabuhan Internasional Batam Center.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SK yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, dua CPMI asal Jember, Jawa Timur, yang hendak diberangkatkan, berhasil diamankan dalam kondisi selamat.

Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Nona Pricillia Ohei, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan praktik penempatan pekerja migran ilegal pada Jumat, 6 Februari 2026.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit IV Ditreskrimum langsung melakukan penyelidikan dan menemukan adanya indikasi pemberangkatan CPMI secara non-prosedural,” ujar Kombes Pol Nona, Rabu (11/2/2026).

Dari hasil penyelidikan, tersangka SK diduga berperan dalam mengurus dan memfasilitasi keberangkatan kedua korban ke Malaysia tanpa melalui mekanisme resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Aparat kemudian bergerak cepat mengamankan para korban sekaligus menangkap pihak yang diduga bertanggung jawab.

Dalam penindakan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu paspor, satu tiket kapal tujuan Stulang Laut, Malaysia, satu lembar boarding pass milik korban, serta satu unit mobil yang digunakan sebagai sarana transportasi.

Saat ini, tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara kedua CPMI berada dalam perlindungan pihak kepolisian guna memastikan keamanan dan pemulihan mereka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ia juga disangkakan melanggar Pasal 81 juncto Pasal 69 serta Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. (ML)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *