Peredaran Narkotika Digulung, 16 Kasus Terungkap di Tanjungpinang

Polresta Tanjungpinang melalui Satresnarkoba dalam kurun waktu kurang dari dua bulan, terhitung sejak 1 Januari hingga Februari 2026, berhasil membongkar 16 kasus, itu terungkap pada konperensi pers. Kamis (26/2/2026). (F-Mala)

Tanjungpinang (SN) – Polresta Tanjungpinang melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dalam kurun waktu kurang dari dua bulan, terhitung sejak 1 Januari hingga Februari 2026, berhasil membongkar 16 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, sebanyak 18 tersangka diamankan, terdiri dari 17 pria dan 1 wanita. Penindakan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda, hasil dari penyelidikan dan pengembangan informasi yang dilakukan secara intensif oleh tim Satresnarkoba.

Kasat Resnarkoba, AKP Lajun Siado Sianturi, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan dalam memetakan jaringan serta menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Dari 16 kasus yang berhasil kami ungkap, total ada 18 tersangka yang diamankan. Ini merupakan komitmen kami dalam menekan peredaran narkotika di Tanjungpinang,” ujarnya saat konferensi pers, Kamis (26/2/2026).

Selain mengamankan para pelaku, petugas turut menyita barang bukti berupa sabu dengan berat bersih 21,56 gram dan dua butir ekstasi seberat 0,86 gram. Barang bukti tersebut diduga siap diedarkan sebelum akhirnya berhasil digagalkan aparat kepolisian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. (***)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *