Batam (SN) – Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Unaudited Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025 kepada Emmy Mutiarini di Kantor BPK Batam Centre, Senin (30/3/2026).
Penyerahan ini bukan sekadar seremoni, melainkan bagian dari kewajiban konstitusional pemerintah daerah yang harus dipenuhi paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dalam sambutannya, Ansar menegaskan bahwa laporan tersebut menjadi bentuk nyata pertanggungjawaban pemerintah kepada publik.
“Laporan keuangan unaudited ini mencerminkan komitmen kami dalam menjalankan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Dokumen yang diserahkan mencakup berbagai komponen penting, mulai dari realisasi anggaran 2025, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca per 31 Desember 2025, hingga laporan operasional, arus kas, perubahan ekuitas, catatan atas laporan keuangan, serta hasil review Inspektorat.
Ansar juga memastikan bahwa laporan tersebut telah melalui proses penelaahan oleh Inspektorat Provinsi Kepri sebagai aparat pengawas internal pemerintah. Langkah ini dilakukan untuk menjamin keandalan dan kesesuaian laporan dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Emmy Mutiarini menegaskan bahwa penyampaian laporan keuangan unaudited merupakan amanat undang-undang, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Nomor 1 Tahun 2004, dan Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
“Selanjutnya, BPK akan melakukan pemeriksaan dengan mengacu pada standar akuntansi pemerintahan, kepatuhan terhadap regulasi, serta efektivitas pengendalian internal,” jelasnya.
Dengan penyerahan ini, proses audit oleh BPK akan segera dimulai untuk menilai kewajaran dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sepanjang tahun 2025. (***)

