Batam (SN) – Pemerintah Kota Batam kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga dan melestarikan nilai-nilai adat serta budaya Melayu sebagai bagian penting dari arah pembangunan daerah.
Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam yang membahas Pendapat Wali Kota Batam terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu Kota Batam.
Pendapat resmi pemerintah daerah disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, yang mewakili Walikota dan Wakil Walikota Batam. Rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Batam, Rabu (14/1/2026), turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Batam.
Dalam penyampaiannya, Firmansyah menegaskan bahwa Ranperda Lembaga Adat Melayu memiliki peran strategis sebagai payung hukum yang mengatur kedudukan, peran, serta fungsi lembaga adat dalam kehidupan masyarakat Batam yang kian dinamis dan majemuk.
Ia menjelaskan, penyusunan Ranperda ini dilandasi kesadaran bersama akan pentingnya menjaga kearifan lokal Melayu, terlebih di tengah pesatnya pembangunan Batam sebagai kawasan industri dan perdagangan bebas, serta tingginya arus mobilitas penduduk dari berbagai latar belakang budaya.
“Keberadaan Lembaga Adat Melayu sangat penting sebagai penjaga nilai budaya, etika sosial, dan harmoni dalam kehidupan bermasyarakat,” ujar Firmansyah.
Dengan regulasi yang jelas dan terstruktur, lembaga adat diharapkan mampu berperan aktif dalam pemajuan kebudayaan, pembinaan masyarakat, sekaligus menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam pembangunan.
Firmansyah menekankan bahwa pembangunan berkelanjutan tidak semata-mata berorientasi pada pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, kemajuan daerah juga harus dibarengi dengan upaya menjaga identitas dan jati diri masyarakat.
“Pembangunan yang berkelanjutan tidak hanya berbicara tentang pertumbuhan ekonomi, tetapi juga tentang menjaga identitas, merawat nilai, dan memastikan kemajuan tetap berpijak pada jati diri daerah,” tegasnya.
Ranperda Lembaga Adat Melayu ini juga bertujuan memberikan kepastian hukum terkait kewenangan, struktur kelembagaan, serta peran lembaga adat agar dapat menjalankan fungsinya secara optimal di tengah masyarakat Batam yang heterogen.
Lebih jauh, regulasi ini diharapkan menjadi instrumen penguatan identitas budaya Melayu agar tetap hidup, tumbuh, dan relevan seiring perkembangan zaman serta dinamika sosial yang terus berubah.
Rapat paripurna tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif untuk melahirkan regulasi daerah yang tidak hanya responsif terhadap kebutuhan pembangunan, tetapi juga sensitif terhadap nilai budaya dan kearifan lokal.
“Batam akan terus bergerak maju tanpa melupakan akar budayanya. Regulasi ini merupakan ikhtiar bersama agar kemajuan dan nilai adat berjalan seiring, saling menguatkan, dan memberi arah bagi generasi mendatang,” tutup Firmansyah. (RF-SN)
Editor : Emha

