Bintan (SN) – Pemerintah Kabupaten Bintan mengusulkan penataan struktur organisasi perangkat daerah, dari sebelumnya 29 menjadi 25 perangkat daerah. Usulan tersebut dibahas dalam Konsultasi Publik Rancangan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Bintan, Ronny Kartika, Jumat (23/10/2026), di Ruang Rapat Atas Bapperida Bintan.
Kegiatan yang dikoordinasikan Bagian Organisasi Setda Bintan ini bertujuan memastikan struktur organisasi pemerintahan sesuai kebutuhan daerah, memperkuat koordinasi, serta meningkatkan efektivitas pelayanan publik.
Dalam arahannya, Ronny menegaskan bahwa penataan perangkat daerah bukan sekadar mengurangi jumlah organisasi, melainkan memperjelas pembagian tugas, menghindari tumpang tindih kewenangan, dan mengoptimalkan kinerja pemerintahan.
“Prinsipnya, organisasi yang dibentuk harus tepat fungsi dan tepat ukuran. Efisiensi anggaran memang penting, tetapi jangan sampai penataan organisasi justru mengurangi kualitas pelayanan,” ujarnya.
Sejumlah usulan penataan meliputi penggabungan urusan ketahanan pangan dan pertanian dengan perikanan, lingkungan hidup dengan perumahan dan kawasan permukiman, serta kebudayaan dan pariwisata dengan kepemudaan dan olahraga.
Penggabungan pengelolaan keuangan dan aset daerah dengan pendapatan daerah juga masuk dalam rancangan, disertai penataan urusan perindustrian, perdagangan, dan ketenagakerjaan.
Ronny menyebut, penataan harus mempertimbangkan karakteristik Bintan sebagai daerah kepulauan, beban kerja, ketersediaan sumber daya manusia, kemampuan keuangan daerah, serta kebutuhan pelayanan masyarakat.
“Usulan pengurangan menjadi 25 perangkat daerah tersebut masih berupa rancangan dan akan melalui pembahasan serta penyempurnaan sesuai ketentuan perundang-undangan,” sebutnya.
Ia juga menambahkan, mlalui konsultasi publik ini, Pemkab Bintan berharap memperoleh masukan dari berbagai pemangku kepentingan agar penataan organisasi menghasilkan pemerintahan yang lebih proporsional, efisien, adaptif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik. (***)












