Bintan (SN) – Aksi nekat dua pria yang diduga hendak mencuri kabel tembaga milik PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) di kawasan Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang, berakhir gagal total. Bukannya membawa hasil, percobaan tersebut justru memicu korsleting listrik hingga menimbulkan percikan api dan kebakaran kecil di lokasi.
Kapolsek Gunung Kijang melalui Kasi Humas Polres Bintan, AKP Bako, mengungkapkan bahwa peristiwa itu terjadi pada Sabtu dini hari (21/02/2026). Kedua pelaku berinisial S (42) dan AM (21) diduga mencoba memotong kabel tembaga aktif yang mengalir ke area filtrasi limbah PT BAI.
“Namun saat kabel dipotong, terjadi hubungan arus pendek yang memicu percikan api. Keduanya panik dan langsung melarikan diri,” ujar AKP Bako, Senin (23/2/2026).
Dalam kepanikan tersebut, para pelaku meninggalkan sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP), termasuk satu unit handphone merek OPPO milik salah satu pelaku. Selain itu, ditemukan pula gunting besi besar (pemotong beton), pisau cutter, dan gergaji besi yang diduga akan digunakan untuk melancarkan aksi pencurian.
Koordinasi cepat antara tim pengamanan internal PT BAI dan Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang membuahkan hasil. Dari barang bukti yang tertinggal, identitas para pelaku berhasil dikantongi.
Sehari setelah kejadian, tepatnya Minggu (22/2/2026), polisi berhasil mengamankan S dan AM tanpa perlawanan. Keduanya kini telah ditahan di Mapolsek Gunung Kijang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Dari hasil interogasi, keduanya mengakui bahwa peralatan yang tertinggal di lokasi merupakan milik mereka dan akan digunakan untuk mencuri kabel tembaga,” jelas AKP Bako.
Penangkapan ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Liong Seligi 2026 yang digelar Polres Bintan. Operasi tersebut difokuskan untuk memberantas berbagai bentuk tindak kriminalitas dan penyakit masyarakat yang meresahkan, sekaligus memastikan keamanan objek vital nasional seperti PT BAI tetap terjaga dari aksi premanisme maupun pencurian.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 17 ayat (1) huruf (f) dan (g) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 477 ayat (1) terkait percobaan pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku. (***)

