Modus Aplikasi Kencan, Tiga Pelaku Pemerasan di Batam Ditangkap Polisi

Polresta Barelang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus pemerasan dan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah hukumnya. Hal itu terungkap dalam konferensi pers di Lobby Polresta Barelang, Kamis (19/2/2026). (F-Ist)

Batam (SN) – Polresta Barelang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus pemerasan dan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah hukumnya. Tiga pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut kini telah diamankan dan terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian, didampingi Kasi Humas AKP Budi Santosa serta Kanit IV Jatanras AKP Doddy Masyir, dalam konferensi pers di Lobby Polresta Barelang, Kamis (19/2/2026).

“Peristiwa terjadi di Jalan Muara Takus No. 85, Kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. Korban berinisial MABAG (42), seorang warga negara Malaysia yang bekerja sebagai pengemudi transportasi, awalnya mencari teman melalui aplikasi Grindr,” jelasnya.

Korban kemudian diterangnkannya, berkenalan dengan salah satu pelaku berinisial HG (29). Setelah berkomunikasi, HG menjemput korban dan mengajaknya menuju sebuah rumah kosong. Namun, setibanya di lokasi, situasi berubah mencekam.

“Dua pelaku lainnya, WS dan YW, tiba-tiba datang dengan berpura-pura sebagai warga yang menjaga keamanan lingkungan. Dengan membawa kayu sebagai alat ancaman, keduanya menuduh korban melakukan perbuatan yang melanggar norma dan meminta sejumlah uang agar kejadian tersebut tidak dilaporkan. Dalam kondisi tertekan dan ketakutan, korban akhirnya menyerahkan uang yang diminta,” bebernya.

Mendapat laporan dari korban, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Barelang bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, ketiga tersangka berhasil diamankan pada Rabu (18/2/2026) di lokasi yang berbeda.

HG ditangkap di depan Hotel Golden Bay, Kecamatan Bengkong. YW diamankan di depan Intan Kost, Kecamatan Batu Ampar. Sementara WS diringkus di Apartemen Sky Garden, Kecamatan Lubuk Baja.

“Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain beberapa unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dan mencari korban, satu unit sepeda motor lengkap dengan kunci dan helm, serta uang tunai yang diduga merupakan hasil kejahatan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 482 ayat (2) dan/atau Pasal 479 ayat (2) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berkenalan melalui media sosial maupun aplikasi kencan daring, serta segera melapor apabila menjadi korban tindak kejahatan. (***)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *