Jakarta (SN) — Mahkamah Konstitusi (MK) mempertegas posisi Dewan Pers sebagai pintu utama penyelesaian sengketa pers. Dalam putusan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, MK menilai proses hukum terhadap karya jurnalistik tidak bisa langsung masuk ke ranah pidana atau perdata.
MK membacakan putusan tersebut pada Senin, 19 Januari 2026, melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025. Putusan ini menguji Pasal 8 UU Pers yang selama ini menjadi rujukan perlindungan hukum bagi wartawan.
MK Batasi Proses Hukum Sengketa Pers
Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Nanny Afrida, menjelaskan salah satu poin penting putusan MK. MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
MK menegaskan, sanksi pidana atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat diterapkan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh Dewan Pers dan tidak mencapai kesepakatan.
Menurut Nanny, MK menempatkan mekanisme tersebut sebagai bagian dari pendekatan restorative justice.
Sengketa Pers Tanpa Dewan Pers Dinilai Cacat Formil
Putusan MK ini memperkuat prinsip bahwa setiap sengketa pers wajib diselesaikan melalui Dewan Pers. Dengan demikian, proses hukum yang berjalan tanpa mekanisme Dewan Pers dinilai cacat secara formil dan harus dihentikan.
Bagi AJI Indonesia, putusan ini menjadi landasan hukum yang jelas untuk melindungi kerja jurnalistik dari kriminalisasi.
“Keputusan MK memberi kepastian bahwa sengketa pers tidak bisa langsung dibawa ke polisi atau pengadilan,” kata Nanny, dalam keterangan tertulis, Selasa 21 Januari 2026.
Tanggung Jawab Besar Dewan Pers
Di sisi lain, MK juga meletakkan tanggung jawab besar pada Dewan Pers. Lembaga ini harus menyelesaikan sengketa pers secara profesional, adil, dan transparan. Jika para pihak belum mencapai kesepakatan, Dewan Pers perlu terus mengupayakan mediasi hingga tercapai penyelesaian.
Menurut AJI, peran aktif Dewan Pers menjadi kunci agar putusan MK ini berjalan efektif dan tidak berhenti sebagai norma hukum semata.
Desakan AJI kepada Aparat Penegak Hukum
Merespons putusan MK tersebut, AJI Indonesia menyampaikan tiga desakan utama. Pertama, AJI meminta aparat kepolisian dan kejaksaan mematuhi putusan MK dengan menolak setiap aduan sengketa pers dan langsung melimpahkannya ke Dewan Pers.
Kedua, AJI mendorong aparat penegak hukum memasukkan materi UU Pers ke dalam kurikulum pendidikan calon penyidik. Langkah ini penting agar aparat memahami karakter sengketa pers sejak awal.
Ketiga, AJI menuntut Dewan Pers meningkatkan profesionalisme, keadilan, dan transparansi dalam menangani sengketa pers. Jika belum tercapai kesepakatan, Dewan Pers harus terus memediasi para pihak tanpa henti.
Penulis: Zulfikar
