Menaker Yassierli Tinjau Posko THR 2026, Pastikan Hak Pekerja Aman Jelang Lebaran

Menaker Yassierli Tinjau Posko THR dan BHR Keagamaan 2026, Pastikan Hak Pekerja Terlindungi Jelang Lebaran di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026). (Kemenaker)

Jakarta (SN) – Menjelang Idul Fitri 1447 H, pemerintah memastikan hak pekerja atas Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) benar-benar terpenuhi.

Hal ini ditegaskan oleh Yassierli saat meninjau langsung Posko THR dan BHR Keagamaan 2026 milik Kementerian Ketenagakerjaan di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan posko berjalan optimal dalam melayani pekerja yang membutuhkan informasi maupun ingin melaporkan persoalan terkait pembayaran THR.

“Posko ini hadir untuk memastikan semua pekerja mendapatkan haknya. Banyak yang datang menanyakan apakah mereka tetap berhak menerima THR, terutama jika mengalami PHK, serta bagaimana cara menghitungnya,” kata Yassierli.

Posko THR dan BHR 2026 menyediakan dua layanan utama bagi pekerja. Pertama, layanan konsultasi yang telah dibuka sejak 2 Maret 2026. Melalui layanan ini, pekerja bisa menanyakan berbagai hal terkait THR dan BHR, mulai dari syarat penerima, mekanisme perhitungan, hingga hak pekerja dalam kondisi khusus seperti pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kedua, layanan pengaduan yang akan mulai aktif H-7 sebelum hari raya, sesuai batas waktu pembayaran THR yang telah ditetapkan pemerintah. Layanan ini dibuka setiap hari pukul 08.00–15.00 WIB, termasuk pada akhir pekan dan bahkan saat hari raya.

Melalui layanan pengaduan tersebut, pekerja dapat melaporkan berbagai pelanggaran, seperti THR yang belum dibayarkan atau dibayarkan secara dicicil oleh perusahaan.

Setiap laporan yang masuk akan langsung ditangani oleh pengawas ketenagakerjaan yang bertugas di posko, sehingga penanganan bisa dilakukan dengan cepat sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Untuk mempermudah akses bagi pekerja di seluruh Indonesia, Kemnaker juga menyediakan layanan konsultasi dan pengaduan secara daring melalui situs poskothr.kemnaker.go.id serta WhatsApp di nomor 0812-8000-1112.

Menaker juga mengimbau agar posko serupa dibentuk di dinas ketenagakerjaan provinsi, kota, dan kabupaten, termasuk di kawasan industri, dan semuanya terintegrasi dengan posko THR Kemnaker.

“Pekerja tidak harus datang langsung. Mereka bisa berkonsultasi terlebih dahulu melalui WhatsApp,” ujarnya.

Di akhir kunjungannya, Yassierli mengingatkan para pemberi kerja agar memenuhi kewajiban pembayaran THR dan BHR tepat waktu.

“THR dan BHR adalah hak pekerja yang wajib dipenuhi. Kami tidak akan segan menindak perusahaan yang mengabaikan kewajiban ini. Negara hadir agar pekerja bisa merayakan hari raya dengan tenang bersama keluarga,” tegasnya. (***)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *