Tanjungpinang (SN) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau mengambil langkah strategis untuk memperkuat sinergi lintas lembaga. Bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag), Kejati Kepri resmi menandatangani perjanjian kerja sama di Aula Sasana Baharuddin Lopa, Kamis (2/4/2026).
Kolaborasi ini tak sekadar formalitas. Ada misi besar di baliknya: mempercepat sertifikasi tanah wakaf, menginventarisasi aset keagamaan, hingga memastikan kepastian hukum bagi tempat-tempat ibadah. Dukungan data, pertukaran informasi, serta bantuan hukum baik litigasi maupun non-litigasi menjadi bagian penting dari kerja sama ini.
Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, menegaskan bahwa sinergi ini merupakan bentuk komitmen nyata antarinstansi dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional dan akuntabel. Menurutnya, peran kejaksaan tidak hanya terbatas pada ranah pidana, tetapi juga sebagai Jaksa Pengacara Negara yang siap memberikan pendampingan hukum bagi instansi pemerintah.
“Kerja sama ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung kinerja pemerintahan yang transparan dan berintegritas,” ujarnya.
Lebih jauh, kolaborasi ini diproyeksikan menjadi solusi konkret dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan dan pengelolaan aset keagamaan yang selama ini kerap menemui kendala. Kejati Kepri pun menyatakan kesiapan penuh untuk mendukung BPN dan Kemenag, mulai dari pencegahan sengketa hingga pengamanan aset negara.
Tak berhenti di tingkat provinsi, kerja sama serupa juga akan diperluas hingga daerah melibatkan Kejaksaan Negeri, Kantor Pertanahan, dan Kantor Kemenag di Tanjungpinang, Batam, hingga Bintan. Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa sinergi yang dibangun tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berorientasi pada implementasi nyata di lapangan. (***)

