Kejati Kepri Gelar “OM JAK MENJAWAB” di Akses Bandara RHF, Soroti Maraknya TPPO dan Modus Pengiriman PMI Ilegal

- Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali menghadirkan program unggulan Obrolan Menarik Jaksa Menjawab (OM JAK MENJAWAB) di sepanjang akses jalan menuju Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang, Rabu (19/11/2025).
Kejati Kepri menghadirkan program unggulan Obrolan Menarik Jaksa Menjawab (OM JAK MENJAWAB) di sepanjang akses jalan menuju Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang, Rabu (19/11/2025). Terlihat masyarakat tengah berdialog dan bertanya dengan pihak Kejati Kepri. (F-Ist-Mala)

Tanjungpinang (SN) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali menghadirkan program unggulan Obrolan Menarik Jaksa Menjawab (OM JAK MENJAWAB) di sepanjang akses jalan menuju Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang, Rabu (19/11/2025). Program edukasi hukum ini digelar untuk mendekatkan Kejati Kepri dengan masyarakat sekaligus memberikan pemahaman hukum secara ringan dan mudah diakses.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, bersama Tim Penerangan Hukum. Dua narasumber dihadirkan untuk memperkaya diskusi, yakni Kasubbag TU BP3MI Kepri Irfan Andariska dan Kabid Pelatihan serta Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kota Tanjungpinang, Iman Syatria.

Pada edisi kali ini, OM JAK MENJAWAB fokus membahas isu yang tengah marak di Kepulauan Riau: Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengiriman pekerja migran non-prosedural. Kehadiran tim Kejati di jalur menuju Bandara RHF pun sukses menarik perhatian para pengguna jalan serta warga sekitar yang antusias berkonsultasi langsung.

Dalam sesi tanya jawab, masyarakat diberi penjelasan rinci mengenai prosedur resmi menjadi Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI), risiko jalur ilegal, hingga peran pemerintah dalam mencegah dan memberantas jaringan TPPO.

Narasumber BP3MI Kepri, Irfan Andariska, menekankan pentingnya pemenuhan seluruh prosedur sebelum berangkat ke luar negeri.

“Setiap calon pekerja harus memastikan dokumen lengkap, mengikuti pelatihan kompetensi, dan menandatangani kontrak kerja yang sesuai ketentuan. Ini bagian dari perlindungan dasar bagi PMI,” tegas Irfan.

Sementara itu, Iman Syatria dari Disnaker Kota Tanjungpinang memaparkan berbagai layanan pemerintah daerah untuk mendampingi calon PMI, mulai dari edukasi, penyediaan informasi peluang kerja resmi, hingga perlindungan pra-penempatan.

Ia juga menjelaskan 17 persyaratan penerbitan ID PMI mulai dari usia minimal 18 tahun, e-KTP, KK, akta kelahiran, surat keterangan sehat, persetujuan keluarga, hingga dokumen pendukung seperti paspor, job order, SIP2MI, dan pasfoto berwarna.

“Kelengkapan persyaratan ini bukan formalitas, tetapi bentuk perlindungan awal agar calon PMI tidak menjadi korban TPPO, penipuan, maupun eksploitasi,” ujar Iman.

Melalui program ini, Kejati Kepri berharap masyarakat semakin paham bahwa bekerja di luar negeri dapat dilakukan secara aman dan bermartabat selama mengikuti jalur resmi. Warga juga diimbau berhati-hati terhadap tawaran kerja cepat dengan iming-iming gaji besar tanpa kejelasan dokumen. (ML-SN)

Editor : Emha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *