Example 728x250
BatamHUKRIM

Kasus Dugaan Pengancaman di Batam, Polda Kepri Telusuri Komunikasi dan Aliran Uang

1
×

Kasus Dugaan Pengancaman di Batam, Polda Kepri Telusuri Komunikasi dan Aliran Uang

Sebarkan artikel ini
Ditreskrimum Polda Kepri bersama Bareskrim Polri mengamankan seorang pria berinisial YK di sebuah rumah toko (ruko) di kawasan Grand BSI, Batam Kota, Senin (19/10/2026). (F-Humas Polda Kepri)

Batam (SN) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) bersama Bareskrim Polri mengamankan seorang pria berinisial YK di sebuah rumah toko (ruko) di kawasan Grand BSI, Batam Kota, Senin (19/10/2026). Pengamanan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan pengancaman yang diterima Polda Kepri pada 16 Oktober 2026.

Kasus ini diduga berkaitan dengan pemberitaan mengenai salah satu proyek pemerintah. Penyidik kini mendalami keterangan para pihak, termasuk dugaan komunikasi dan penyerahan uang yang disebut mencapai total Rp9 juta.

Dirreskrimum Polda Kepri AKBP Suyono melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, laporan tersebut berawal dari dugaan pengancaman terhadap seseorang yang melapor ke kepolisian.

“Laporan yang kami terima berkaitan dengan dugaan pengancaman terhadap pelapor. Penyidik saat ini masih mendalami kronologi kejadian, keterangan para pihak, serta bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut,” ujar Nona.

Ia menegaskan, penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian, kata dia, akan mengedepankan profesionalisme dan objektivitas dalam setiap tahapan penyidikan.

“Penanganan perkara ini dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik akan mendalami keterangan para pihak serta alat bukti yang ada untuk memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan objektif,” katanya.

Berdasarkan keterangan dalam laporan, perkara tersebut juga berkaitan dengan komunikasi dan penyerahan uang yang disebut berlangsung beberapa kali, dengan total mencapai Rp9 juta.

Untuk mengungkap dugaan peristiwa tersebut, penyidik turut mendalami sejumlah barang bukti, di antaranya bukti percakapan, bukti transfer, serta telepon seluler yang diserahkan sebagai bagian dari laporan.

Seluruh bukti tersebut akan dianalisis untuk menguji keterkaitan antara komunikasi yang terjadi, dugaan penyerahan uang, dan peristiwa yang dilaporkan kepada kepolisian.

Perkara ini dilaporkan dengan merujuk pada Pasal 483 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Proses hukum selanjutnya akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Di sisi lain, Polda Kepri mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan dugaan tindakan pengancaman, tekanan, atau permintaan uang yang disertai ancaman dari pihak tertentu.

Masyarakat juga diminta segera melapor apabila mengalami ancaman berupa penyebaran pemberitaan negatif atau informasi yang berpotensi merugikan apabila permintaan sejumlah uang maupun tuntutan tertentu tidak dipenuhi.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengalami tekanan atau ancaman dari pihak mana pun. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum dengan memperhatikan keterangan para pihak dan alat bukti yang tersedia,” demikian imbauan Polda Kepri. (***)

Penulis

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *