Batam (SN) – Kapolda Kepulauan Riau, Asep Safrudin, menegaskan komitmennya untuk menangani kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota polisi berinisial Bripda NS (20) secara tegas, transparan, dan tanpa kompromi.
Dalam keterangannya pada Rabu (15/4/2026), Kapolda mengungkapkan bahwa satu anggota telah diamankan dan diduga sebagai pelaku utama dalam insiden tersebut. Selain itu, tiga anggota lainnya juga turut diamankan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, mengingat mereka berada di lokasi kejadian saat peristiwa berlangsung.
“Satunya sudah diamankan sebagai terduga pelaku utama. Tiga anggota lainnya juga diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolda.
Peristiwa tragis ini bermula pada Senin malam, 13 April 2026. Bripda NS, yang merupakan personel Bintara Remaja Polda Kepri, diduga menjadi korban kekerasan oleh sesama anggota. Ia sempat mendapatkan perawatan medis intensif, namun nyawanya tidak tertolong. Korban dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 00.00 WIB, Selasa (14/4/2026), di Rumah Sakit Bhayangkara Batam.
Atas peristiwa ini, Kapolda menyampaikan duka mendalam. Ia menegaskan bahwa kejadian tersebut menjadi pukulan berat bagi seluruh jajaran Polda Kepulauan Riau.
“Kami menyampaikan turut berduka cita yang mendalam. Ini menjadi duka bagi kami seluruh jajaran Polda Kepri,” ungkapnya.
Polda Kepri memastikan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan terbuka. Setiap pihak yang terbukti terlibat akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sebagai bentuk komitmen institusi dalam menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. (***)













