Kajati Kepri Ekspose RJ ke Jampidum, Dua Perkara Dihentikan

Kajati Kepri, J. Devy Sudarso, memimpin langsung ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) di hadapan jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI. Ekspose tersebut digelar secara virtual pada Selasa (10/3/2026). (F-Mala)

Tanjungpinang (SN) – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, memimpin langsung ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) di hadapan jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.

Ekspose tersebut digelar secara virtual pada Selasa (10/3/2026) dan dihadiri oleh Wakil Kepala Kejati Kepri, para Asisten, Koordinator, serta jajaran Bidang Pidana Umum Kejati Kepri. Kegiatan ini juga melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan Kepala Kejaksaan Negeri Bintan beserta jajaran pidana umum dari masing-masing satuan kerja.

Dalam forum tersebut, Kajati Kepri didampingi jajaran memaparkan dua perkara yang diusulkan untuk dihentikan penuntutannya melalui mekanisme keadilan restoratif di hadapan Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Hari Wibowo, yang mewakili Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Senopati, menjelaskan bahwa dua perkara yang diajukan tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan Kejaksaan Negeri Bintan.

Perkara pertama adalah kasus penganiayaan atas nama Meli Agustin yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Sementara perkara kedua merupakan kasus penadahan atas nama Zaqi bin Slamet Efendi yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bintan.

“Setelah melalui proses ekspose dan penilaian, kedua perkara tersebut disetujui untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif oleh Jampidum Kejaksaan Agung RI,” ujar Senopati.

Persetujuan penghentian penuntutan tersebut diberikan setelah kedua perkara dinilai telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022.

Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan Kepala Kejaksaan Negeri Bintan akan menindaklanjuti keputusan tersebut dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sebagai bentuk pelaksanaan resmi penghentian perkara.

Senopati menambahkan, usulan perkara dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang tersebut juga menjadi momen penting karena menjadi yang pertama di wilayah hukum Kepulauan Riau yang menerapkan mekanisme keadilan restoratif dengan penerapan KUHAP baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. (***)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *