Tanjungpinang (SN) – Pintu ekspor ayam broiler dari Kepulauan Riau kembali terbuka pada awal 2026. Sebanyak 25.920 ekor ayam hidup dikirim ke Singapura dengan nilai ekonomi Rp1,8 miliar, menandai ekspor perdana tahun ini sekaligus debut sistem layanan digital Single Submission Ekspor (SSMEkspor) di Satuan Pelayanan Bandara Raja Haji Fisabilillah (Satpel RHF).
Ekspor ayam broiler dari Kepulauan Riau menunjukkan tren positif dalam dua tahun terakhir. Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) mencatat, sepanjang 2025 PT Japfa telah melakukan ekspor ayam ke Singapura sebanyak 10 kali.
Total volume ekspor mencapai 106.272 ekor ayam hidup dengan nilai ekonomi Rp6,7 miliar.
Memasuki awal 2026, ekspor ayam broiler kembali dilakukan dengan pendekatan baru, yakni, digitalisasi layanan ekspor melalui SSMEkspor.
Kepala Karantina Kepri, Hasim, mengatakan ekspor ayam broiler ke Singapura pada awal 2026 menjadi yang pertama di tahun ini sekaligus perdana menggunakan sistem SSMEkspor di Satpel RHF.
“Sebanyak 25.920 ekor ayam broiler hidup telah diekspor ke Singapura dengan nilai ekonomi Rp1,8 miliar. Ini ekspor perdana 2026 dan pertama menggunakan SSMEkspor di Satpel RHF,” ujar Hasim, Senin, 19 Januari 2026.
Hasim menegaskan, perusahaan eksportir tetap mengutamakan kebutuhan pasar lokal. Ekspor ayam Kepri ke Singapura tidak mengganggu ketersediaan pangan di daerah.
“Perusahaan memastikan kebutuhan ayam di pasar lokal terpenuhi lebih dulu, sesuai permintaan pemerintah daerah,” katanya.
Ia menjelaskan, sebelum sistem SSMEkspor diterapkan, eksportir harus melapor ke dua instansi berbeda—Bea Cukai dan Karantina—dengan aplikasi terpisah. Proses ini sering memicu pengulangan pengisian data dan hambatan teknis.
Kini, eksportir cukup melakukan satu kali pengajuan melalui portal Indonesia National Single Window (INSW).
“Lewat SSMEkspor, eksportir langsung mengetahui komoditas mereka harus clearance ke instansi mana saja karena sistem sudah menyesuaikan aturan ekspor nasional,” ujar Hasim.
Petugas Karantina Satpel RHF yang bertugas di Pos Pelayanan Pelabuhan Laut Seri Payung melakukan seluruh rangkaian pemeriksaan ekspor ayam broiler. Pemeriksaan meliputi aspek administrasi, fisik, hingga uji laboratorium.
Hasil pemeriksaan memastikan seluruh ayam dalam kondisi sehat. Karantina Kepri kemudian menerbitkan Health Certificate sebagai syarat ekspor ke Singapura.
Hasim menegaskan, penerapan SSMEkspor sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang mendorong sinergi lintas instansi dalam pelayanan karantina.
Respons positif datang dari pihak eksportir. Perwakilan shipment PT Japfa, Isran Riski Alfasiri, menyebut sistem baru ini memangkas proses birokrasi.
“Kami cukup sekali mengisi permohonan ekspor di SSMEkspor, dan data langsung terkirim ke dua instansi sekaligus,” kata Isran.

