Batam (SN) – DPRD Kota Batam resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) dalam rapat paripurna yang digelar Senin (16/3/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Muhammad Kamaluddin dan dihadiri Walikota Batam Amsakar Achmad, unsur Forkopimda, akademisi, tokoh masyarakat.
Dalam pengantarnya, Kamaluddin menjelaskan bahwa laporan Pansus Ranperda Adminduk sebelumnya sempat ditunda karena masih menjalani proses fasilitasi di tingkat provinsi.
“Untuk itu kami persilakan Pansus Ranperda Administrasi Kependudukan menyampaikan laporan hasil kerja Pansus,” ujar Kamaluddin.

Laporan tersebut disampaikan Ketua Pansus Ranperda Adminduk Muhammad Fadhli. Ia menegaskan bahwa administrasi kependudukan memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah.
“Adminduk yang tertib memastikan alokasi sumber daya seperti kesehatan, pendidikan, dan bantuan sosial tepat sasaran. Data kependudukan yang akurat juga memungkinkan pemerintah merencanakan pembangunan sesuai jumlah penduduk sebenarnya,” kata Fadhli.
Dalam pembahasannya, Pansus menemukan sejumlah persoalan administrasi kependudukan di Batam. Kepemilikan akta kelahiran baru mencapai 58,6 persen dari jumlah penduduk, kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) 58,1 persen, serta masih terdapat perkawinan tanpa akta sebesar 21,5 persen.
Ranperda ini memuat sejumlah langkah perbaikan, di antaranya rencana pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disdukcapil di kecamatan tertentu, pelayanan dokumen kependudukan gratis, pelayanan administrasi secara daring, hingga penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Setelah laporan Pansus dibacakan, seluruh anggota DPRD yang hadir menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Menanggapi hal itu, Walikota Batam Amsakar Achmad menyampaikan apresiasi atas kerja sama DPRD dan pemerintah daerah dalam menyusun regulasi tersebut.
“Persetujuan Ranperda ini merupakan hasil pembahasan yang strategis dan komprehensif antara DPRD dan Pemerintah Kota Batam,” ujarnya.
Selanjutnya, Pemerintah Kota Batam akan menyampaikan perda yang telah disepakati kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk memperoleh nomor register sebelum resmi diberlakukan. Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Walikota Batam dan pimpinan DPRD. (***)

