DPR Tegaskan Revisi UU KPK 2019 Dibahas Bersama Pemerintah, Bukan Hanya Inisiatif DPR

nggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo soal revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK tidak sepenuhnya tepat. (F-DPR RI)

Jakarta (SN) – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo soal revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK tidak sepenuhnya tepat. Jokowi sebelumnya menyebut revisi UU KPK merupakan inisiatif DPR meskipun ia tidak menandatangani undang-undang tersebut.

“Pernyataan Presiden yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 tidak tepat,” ujar Abdullah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (16/2/2026) dikutip dari laman resmi DPR RI.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini menjelaskan, saat revisi UU KPK dibahas, Jokowi mengirim tim pemerintah untuk ikut berunding. Hal ini menunjukkan revisi UU KPK dibahas secara bersama-sama antara DPR dan pemerintah, bukan semata-mata inisiatif legislatif.

Abdullah menambahkan, tidak ditandatanganinya UU hasil revisi oleh Jokowi bukan berarti Presiden menolak undang-undang tersebut secara konstitusional.

“Ini sesuai Pasal 20 ayat (2) UUD 1945, bahwa setiap rancangan undang-undang dibahas DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Sedangkan soal tidak ditandatanganinya UU KPK terbaru, berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan, dengan atau tanpa tanda tangan Presiden,” jelasnya.

Sebelumnya, Jokowi menyatakan menyetujui usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi lama. Jokowi menekankan, revisi UU KPK 2019 terjadi atas inisiatif DPR.

“Ya, memang revisi UU KPK itu inisiatif DPR, tapi saya tidak tanda tangan,” kata Jokowi, dilansir detikJateng, Jumat (13/2/2026).

Pernyataan Abdullah ini menegaskan bahwa meskipun Presiden tidak menandatangani UU hasil revisi, pemerintah tetap terlibat dalam proses legislasi, menegaskan prinsip checks and balances antara eksekutif dan legislatif. (***)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *