Yogyakarta (SN) – Anggota Komisi V DPR RI, Musa Rajekshah, melontarkan usulan tegas terkait maraknya keterlambatan penerbangan yang dinilai semakin meresahkan masyarakat. Ia mendorong penerapan sanksi nyata berupa denda progresif bagi maskapai yang terbukti melakukan delay berulang dan merugikan penumpang.
Menurutnya, sudah saatnya praktik keterlambatan berjam-jam tidak lagi ditoleransi tanpa konsekuensi yang jelas. Selama ini, kata dia, penumpang kerap menjadi pihak yang paling dirugikan, sementara maskapai belum merasakan efek jera yang signifikan.
Dalam agenda Kunjungan Kerja Reses Komisi V DPR RI di Kota Yogyakarta, DI Yogyakarta, Jumat (20/2/2026), Musa mengusulkan skema denda progresif berdasarkan durasi keterlambatan. Artinya, semakin lama delay terjadi, semakin besar pula sanksi finansial yang harus dibayarkan maskapai.
“Kenapa tidak diberlakukan denda? Misalnya setiap 30 menit atau 60 menit keterlambatan, ada besaran dendanya. Jadi ada konsekuensi yang terukur,” tegas politisi dari Partai Golkar tersebut dikutip dari laman resmi DPR RI.
Ia menilai, skema progresif ini akan mendorong maskapai untuk lebih disiplin dalam mengatur jadwal dan manajemen operasional. Tanpa tekanan finansial yang nyata, menurutnya, maskapai cenderung menganggap delay sebagai risiko operasional biasa yang tidak berdampak besar.
Lebih jauh, Musa meminta Kementerian Perhubungan menyusun regulasi yang tegas dan aplikatif agar mekanisme denda dapat dijalankan secara transparan dan konsisten. Sanksi, kata dia, tidak boleh berhenti pada teguran administratif semata.
“Kalau ada denda yang jelas dan progresif, maskapai pasti akan lebih berhati-hati dan memperbaiki sistemnya. Ini demi kepentingan publik,” ujarnya. (***)

